Musnag Simpuruik Digelar, Anggota DPRD Tidak ada yang Hadir, Tapi Pokir Ada untuk Nagari Simpuruik

Simpuruik, Jurnal Minang.com. Wali
Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Syahrial minta masyarakatnya jangan sampai kecewa, hal tersebut lantaran tidak dihadiri oleh seorangpun dari 9 anggota DPRD Tanah Datar Dapil IV dalam Musyawarah Nagari saat ini, karena secara pisik mereka tak hadir, namun Dana Pokir tetap dibagi ke Nagari
Simpuruik.

Harapan tersebut disampaikan Wali Nagari Syahrial, ketika memberikan kata sambutan dalam acara Musyawarah Nagari (Musnag)
Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab di kator wali nagari setempat, Rabu, (12/07/2023).

“Alhamdulillah untuk tahun 2003 ini juga diberikan juga bantuan Dana Pokir oleh Bapak Anton Yondra, Azwar Rabain, Yalpe Majurin dan Nurhamdi Zahari,” kata Wali
Nagari Syahrial yang juga mantan anggota DPRD Tanah Datar.
Lebih lanjut disampaikan, selain itu nagari juga mendapat bantuan dari Ir.H.Hendra Irwan Rahim dan H.Bukhari Dt.Tuo, SE anggota DPRD Sumbar untuk pembangunan
irigasi dan jalan lingkungan di Nagari
Simpuruik.

“Bapak-bapak kita ini sebenarnya ingin hadir dalam Musnag Nagari Simpuruik, tetapi beliau-beliau ini ketika saya telepon
tidak bisa hadir, karena sedang
melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah,” tutur Syahrial.
Wali Nagari Syahrial juga menyebut tentang ketidakhadiran tokoh masyarakat Simpuruik
M.Shadiq Pasadigoe yang menjadi Bupati Tanah Datar dua priode 2005-2015, karena
sedang berada di Jakarta.

Sebenarnya kita berharap banyak tokoh kita ini yang maju di
DPR RI dapat terpilih, sehingga
pembangunan yang berskala besar dapat dibiayai. Ketua Tim Fasilitasi IV Tanah Datar diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan Tanah Datar, Irwan, kembali mengingatkan, Musyawarah Nagari merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat
difasilitasi oleh Pemerintah Nagari untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nagari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga :  Balai Bahasa Provinsi Sumbar Lakukan Revitalisasi Sastra Lisan Di Kab. Tanah Datar

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Rekomendasi Musyawarah Nagari menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari,
BPRN dan lembaga di nagari dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Senada dengan Sekcam Sungai Tarab Sri Handayani juga mengingatkan kegiatan Musnag disinilah wadahnya bagi masyarakat kita untuk menyampaikan aspirasinya. Kami berharap nanti bagi kepala OPD yang hadir bisa mengikuti acara
kita ini dan juga mendampingi masyarakat
kami untuk mengikuti diskusi kelompok.

“Besar harapan kita, dalam kesempatan ini akan lahirlah kegiatan-kegiatan yang
nantinya akan dimasukkan dalam RKP Nagari dan akan dijadikan dalam APB Nagari tahun 2024,” kata Sekcam Sri Handayani.

Musnag Simpuruik dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN setempat H.Mursal yang dalam kesempatan itu juga berharap kegiatan berjalan lancar dan sukses. (Kasdi Ray/Red.Jm)