Oleh: Irwan Malin Basa (Dosen UIN Batusangkar dan TACB di Kab. Tanah Datar
Salah satu model transaksi yang bukan jual beli di Minangkabau adalah Pagang Gadai. Perilaku Pagang Gadai ini sudah diwarisi sejak dari dahulu meskipun ada proses dan tatacara nya yang berbeda di berbagai daerah. Dan yang paling sering digadaikan oleh pemilik barang biasanya adalah sawah.
Namun, di nagari Limakaum, Kec.Limakaum, Kab. Tanah Datar ada salah satu kebiasaan masyarakat dalam hal Pagang Gadai yaitu menggadaikan pohon kelapa yang sudah berbuah.
Terminologi Pagang Gadai maksudnya adalah: Pemilik Gadai yaitu orang yang memiliki barang dan menggadaikannya kepada orang lain, sedangkan penerima gadai adalah orang yang menerima barang yang digadaikan sesuai kesepakatan.
Sebatang pohon kelapa di Limakaum biasanya digadaikan dengan harga senilai satu emas (2.5 Gram). Namun ada juga yang menggadaikan tiga batang pohon kelapa senilai dua emas (5 gram). Nilai gadai biasanya disepakati oleh penggadai dan penerima gadai.
Setelah pohon kelapa digadaikan maka si penerima gadai berhak atas pohon tersebut untuk mengambil buahnya sampai ditebus kembali oleh pemilik barang (penggadai).
Pohon kelapa yang digadaikan itu diberi tanda. Tujuannya adalah untuk mengetahui pohon kelapa mana saja yang sudah tergadai. Dan jika sudah ditebusi kembali oleh penggadai nantinya, adapula tanda khusus yang diberikan di pohon kelapa tersebut.
Syarat menggadaikan pohon kelapa tidak terlalu didetailkan seperti menggadaikan sawah. Misalnya, jika si pemilik kelapa ingin menggadaikan pohon kelapa yang dia miliki, salah seorang anggota keluarga nya bisa mencari seseorang yang mau menerima gadai tersebut. Ketika kesepakatan sudah dicapai, transaksi bisa dilakukan dan tidak mesti diketahui oleh Ninik mamak.
Masa atau lamanya waktu menggadaikan pohon kelapa ini tidak diatur pula oleh masyarakat Limakaum. Artinya, kapan saja si pemilik ingin menebusi pohon kelapanya, maka si penerima gadai harus mengembalikan nya.
Dalam kondisi tertentu, jika pohon kelapa itu tumbang karena angin kencang, atau hangus disambar petir, maupun hanyut dibawa air bah, maka penerima gadai menanggung resiko nya sendiri. Tidak ada tuntut menuntut diantara penggadai dan penerima gadai ya g disebabkan oleh bencana alam.
Untuk lebih dalamnya seperti apa seluk beluk Pagang gadai kelapa ini, dan seperti apa tanda tanda yang digunakan, atau seperti apa surat Pagang Gadai Kelapa ini, perlu dilakukan penelitian oleh para akademisi. (*)
Ket Foto: diambil dari X Com. Free access.