Loka POM Di Payakumbuh Lakukan Pengawasan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Payakumbuh, jurnalminang.com – Badan POm bersama Unit Pelaksanaan Teknis,Loka Pengawas Obat Dan Makanan (POM) di kota Payakumbuh melakukan instensifikasi pengawasan pangan.

Kegitan pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM di Kota Payakumbuh dilakukan dari tanggal 5 April 2021 sampikan 21 Mei 2021 di 4 kabupaten/kota wilayah kerjaLoka PON di Payakumbuh ( kota Payakumbuh, kota Bukittinggi, kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluhkota)

Menurut Kepala Loka POM di kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Insten pengawasan pangan ini terdiri dari 2 kegiatan yaitu Pengawasan sarana Distribusi Pangan Dan Pengawasan pangan buka puasa/takjil.

Loka POM di wilayah Payakumbuh menghimbau masyarakat untuk memperhatikan pangan untuk dibeli sehingga dapat menghindari resiko

Kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan Pada sarana Distribusi supermaket Awas, Jelang Idul Fitri BPOM Payakumbuh Temukan Banyak Pangan Tak Layak Edar Di Empat Kota dan Kabupaten Ini


Dari hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam, BPOM Payakumbuh dari tanggal 5 April hingga 21 Mei 2021, banyak makanan yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan rusak. Dari 34 sarana yang diperiksa, ada 18 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Sarana tersebut terdiri dari 2 item pangan Tanpa Izin Edar, 24 item Kadaluarsa dan 25 item rusak kemasan.

Bahkan di Kabupaten Agam, ditemukan tiga lokasi pasar pabukoan yang menggunakan bahan berbahaya Rhodamin B sebagai pewarna Takjil pada kolak delima.

“Di Kabupaten Agam, ada tiga titik pasar Pabukoan yang kami temukan takjil pada kolak delima mengandung Rhodamin B. Setelah ditelusuri ternyata pemasoknya adalah orang yang sama,” sebut kepala BPOM Payakumbuh, Iswadi,S.Farm.,Apt, Senin (10/5/2021).

Atas penelusuran tersebur, BPOM bersama instansi terkait mendatangi Si pemasok. Ternyata pembuat takjil tidak mengetahui pewarna yang dibelinya di pasar mengandung Rodhamin B.

“Rata-rata kasus takjil dan makanan yang mengandung zat berbahaya. Mereka tidak mengetahui bahan baku makanan tersebut mengandung zat berbahaya. Temuan-temuan seperti ini yang selalu ada setiap tahun, rata-rata karena pembuat makanan memiliki keterbatasan pengetahuan,” katanya.


Disebutkannya, cukup sulit untuk meminimalisir atau menghentikan praktek mencampurkan zat berbahaya kepada makanan. Apalagi saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Hal ini dikarenakan zat berbahaya yang biasa di gunakan seperti Bhorax, Rodhamin B, Formalin dan Metamin tetap dijual bebas.

“Empat zat berbahaya yang biasa dicampur dalam makanan tersebur tidak dilarang untuk dijual. Tapi jika dicampurkan ke makanan, baru dilarang. Jadi ini yang menjadi kesulitan. Persoalan ini bisa diminimalisir jika ada kesadaran dan pengetahuan bagi orang yang memproduksi makanan,” ucapnya lagi.

Karena itu, Iswadi meminta masyarakat untuk lebih jeli dan hati-hati membeli makanan baik di pasar, mini market dan di toko. Caranya, bisa memperhatikan kemasan, label, komposisi, izin edar dan tanggal kadaluarsa makanan. (Joli)

Baca Juga :  Sekda Limapuluhkota Widya Putra, S.Sos, M.Si Jabat PLH