Batusangkar, Jurnal Minang. Sidang perbuatan melawan hukum antara Pemda Tanah Datar dengan Ahli waris pemilik lahan SD N 20 Baringin dan SMP N 2 Batusangkar yang mempunyai luas sekitar 6.660 meter persegi, Purnama Olivvita melalui kuasa hukumnya dari kantor Prof.Dr. OC Kaligis Jakarta,Johny Politon,SH dan Alissa Kaligis, SH melakukan mediasi ketiga pada Jumat tanggal 21/6-2024.
Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Silvia Yudhiastika, SH,MH dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk menawarkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Namun sampai mediasi ke III, dengan Ibu Kembang Ramadhani Abidin SH, MH. selaku hakim mediator sudah berupaya melakukan kaukus terhadap masing-masing pihak. Namun tidak menemukan titik temu antar Penggugat dan Para Tergugat.
Sedikit pemahaman mengenai object yang dimaksud, berawal pada tahun 1951, penggugat mengizinkan kegiatan belajar mengajar yang berlanjut sampai saat ini. Sebelumnya sekitar tahun 2017, ketika Bupati Irdinansyah Tarmizi sudah pernah meminta kepada keluarga Penggugat meminta agar lahan yang digunakan sekolah tersebut dapat dihibahkan dan disampaikan dengan cara yang kurang patut sehingga ditolak dan tidak terjadi pemindahan kepemilikan.
Setelah permintaan hibah ditolak oleh keluarga penggugat, diketahui tahun 2022 tergugat I secara diam diam berupaya untuk melakukan pensertifikatan atas tanah milik penggugat, yang digunakan tergugat II,III tersebut tanpa izin dari penggugat selaku pemilik yang sah dari objek sengketa aquo.
Dasar perbuatan yang dilakukan Tergugat I yang tanpa ijin dan secara diam-diam ingin menerbitkan sertifikat tersebut, maka ini yang mendasari keluarga ahli waris mengajukan gugatan.
Karena tindakan tergugat II melakukan pengukuran tersebut maka penggugat telah mengirimkan surat kepada tergugat I yang intinya ada upaya tergugat I untuk berusaha melakukan pensertifikatan tanah milik penggugat yang ditindaklanjuti oleh turut tergugat II dengan memfasilitasi mediasi pada tanggal 9 Juni 2022 antara penggugat selaku ahli waris pemilik lahan dengan pejabat Pemda Tanah Datar.
Adapun agenda mediasi tersebut, permohonan pensertifikatan yang dimohonkan tergugat I ditangguhkan dan dikembalikan kepada para pihak untuk diselesaikan secara musyawarah.
Dalam mediasi tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, penggugat masih menunggu itikad baik tergugat menyelesaikan masalah ini. (Kasdi Ray/Red.Jm)