Opini  

Kinerja DPRD Tanah Datar: Mulai Produktif dan Mau Berbagi?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Sudah lama tim LBH Pusako kurang memberi “perhatian” kepada DPRD Tanah Datar. Ternyata pada hari Selasa, 19 April 2022 kami mendapat ‘kejutan manis” dimana surat kami tertanggal 14 Maret 2022 mendapat jawaban dari Sekretariat Dewan DPRD Tanah Datar.

Permohonan kami salah satunya menyangkut Daftar Keputusan Keputusan DPRD yang pernah dikeluarkan sejak tahun 2020 dan 2021.

Walau terkesan lambat jawabannya karena lebih dari 1 (satu) bulan, tapi kami objektif memberi apresiasi bahwa sudah ada upaya memberi pelayanan publik yang lebih responsif dan komunikatif kepada kami.

Sebelumnya surat kami tersebut sudah direspon melalui komunikasi telepon dari salah seorang Pimpinan DPRD yang intinya menyampaikan agar kami sedikit bersabar karena berkas yang diminta sedang dipersiapkan.

Komunikasi seperti inilah yang diharapkan publik karena dengan komunikasi dua arah maka akan didapat kesamaan persepsi dan juga dapat menghindari kesalah-pahaman. Agaknya, perubahan baik inilah yang sudah dipahami segenap unsur di lingkungan DPRD Tanah Datar. Suatu perubahan baik yang patut kita apresiasi bersama sama. Itulah salah satu bentuk kontrol sosial dari masyarakat. Tak perlu pula kasak kusuk ketika ada yang meminta data.

Baiklah, sekarang kita kembali ke topik diskusi. Dari data yang kami peroleh dari Sekretariat DPRD dan website jdih.tanahdatar.go.id, maka diperoleh gambaran sbb:

  1. Selama tahun 2020 ada 5 Keputusan DPRD dan 3 Peraturan Daerah (Perda) yang diproduksi oleh DPRD Tanah Datar.
  2. Selama tahun 2021, tercatat ada 15 Keputusan DPRD dan 9 Perda yang telah diproduksi.
  3. Artinya, ada peningkatan 300% atas Keputusan DPRD di tahun 2021 jika dibandingkan dengan produksi tahun 2020. Demikian juga ada peningkatan 300% atas Perda yang diproduksi tahun 2021 dibanding tahun 2020.
  4. Makna lainnya adalah bahwa produktivitas DPRD Tanah Datar melonjak signifikan 300% di tahun 2021 berbanding tahun 2020.
  5. Faktor rendahnya produktivitas DPRD ditahun 2020 diduga kuat akibat imbas pandemi Covid-19 yang bergerak naik menuju titik puncak.
  6. Namun demikian segenap jajaran DPRD memahami kondisi dan segera bertindak aktif mengatasi kondisi untuk menjalankan fungsi dan tugas serta kewajiban DPRD secara maksimal. Terbukti dengan produktivitasnya meningkat 300 % di tahun 2021.
Baca Juga :  Pencitraan: Bukankah Sudah Basi?

Kesimpulan akhirnya adalah bahwa produktivitas dan kinerja DPRD Tanah Datar di tahun 2021 lebih baik dibanding tahun 2020 sebanyak 3 kali lipat. Tentu ini sebuah prestasi.

Trus, kalo ada yang komentar, tumben tulisan LBH Pusako kali ini baik banget kepada DPRD? Pasti ada maunya nih? hehehe. Baiklah, langsung kita jawab agar publik yang kurang cerdas atau yang selalu berpikiran negatif dapat terbuka wawasannya sbb:

  1. Sejatinya kami selalu bersikap objektif. Yang Baik katakan baik dan publikasikan secara baik. Kurang baik, katakan sejujurnya berupa kritik dan saran. Kami bukan tipikal tim yang suka “angkek angkek talua” trus dapat amplop, hehehe.
  2. Begitu ada respon baik dengan memberikan data yang patut untuk dikaji, maka kewajiban moral kami untuk mempublikasikan kebaikan tersebut kepada publik.

Apa yang kami ulas di atas adalah data dan fakta. Tetapi mungkin saja ada kekecewaan atau rasa pesimis dari berbagai pihak yang belum terpenuhi permintaannya, anggap saja data tersebut sedang disiapkan. Jika ada niat berbenah dari DPRD ke arah yang lebih baik kita syukuri saja.

Semoga ulasan kami ini bermanfaat untuk segenap publik Tanah Datar baik di salingka Luak Nan Tuo maupun di perantauan. Yang jelas, LBH Pusako akan tetap mengkritisi, mengapresiasi bahkan melaporkan kepada pihak berwenang jika ada pelanggaran aturan. Anggota DPRD bukanlah orang orang yang tidak boleh dikritik, tetapi mereka adalah orang orang terhormat yang harus dikritisi juga.

Terakhir, tertumpang harapan masyarakat kepada anggota DPRD Tanah Datar dalam hal pengesahan RTRW dan penyertaan modal ke Perumda. Jika memang kedua hal tersebut patut ditolak, ya tolak saja. Jika ragu, sebaiknya dilakukan uji publik.