Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Pantau Alih Fungsi Lahan di Salimpaung

Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pemantauan alih fungsi lahan sawah di Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, pada Rabu (23/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya konversi lahan sawah yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan pertanian. Pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan guna menilai adanya perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengurangi luas serta kualitas lahan pertanian produktif.

Tim pemantau juga melakukan verifikasi atas status dan kondisi lahan yang terindikasi mengalami perubahan fungsi. Tak hanya itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat turut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

Hasil dari kegiatan pemantauan ini nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan lebih lanjut, baik berupa penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Resmikan Swalayan 90 di Lima Kaum, Batusangkar