Padang, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menghadiri kegiatan Pembahasan Pembatalan Sertipikat atau Bidang Tanah yang Terindikasi Masuk Kawasan Hutan dan Aset Pemerintah Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk koordinasi dan penguatan sinergi dalam penanganan permasalahan pertanahan, khususnya terkait bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan maupun pada aset pemerintah yang berstatus Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.
Melalui pembahasan ini, dilakukan penyamaan persepsi, evaluasi data, serta langkah-langkah penanganan terhadap sertipikat maupun bidang tanah yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset negara dan daerah.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi demi terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik di wilayah Provinsi Sumatera Barat.(Kasdi Ray/Red.Jm)
