Kantah Tanah Datar Lakukan Pemeriksaan Tanah di MTsN 17 Situmbuak

Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di MTsN 17 Situmbuk, Kecamatan Salimpaung Tanah Datar Senin (07/09/2026).

Pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak dan pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh dan memastikan kebenaran data serta kondisi objek tanah secara langsung di lapangan, sehingga dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., turut turun langsung ke lokasi bersama jajaran terkait untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap objek tanah yang berada di MTsN 17 Situmbuk.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi dan batas-batas bidang tanah di lapangan serta melakukan penyesuaian dengan data yang tersedia. Kegiatan lapangan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses penetapan hak dilaksanakan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan pemeriksaan tanah secara langsung, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses pertanahan berjalan dengan baik demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat maupun instansi dalam memperoleh layanan pertanahan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Rektor UIN Batusangkar Bertindak Sebagai Inspektur Apel Hari Santri Nasional 2023