Batusangkar, Jurnal Minang.com. secara serempak Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar menyerahkan mahasiswa Praktek Lapangan Bersama yang akan dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, mulai tgl 07 Agustus s.d 06 Oktober 2023. Sebanyak 217 orang Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar ini akan melaksanakan PLB di beberapa instansi, di antaranya Pengadilan Agama dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Kantor Bantuan Hukum (advokat) di wilayah kota Padang, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh.
Kegiatan Praktek Lapangan bersama ini adalah dalam upaya pemenuhan Dharma Perguruan Tinggi yakni pada aspek Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Capaian tersebut dilakukan dengan cara melatih, mendidik, mengembangkan dan membangun sikap serta budaya ilmiah, hal ini merupakan manifestasi keikutsertaan mahasiswa selaku insan akademis dalam membangun masyarakat.
Roni Efendi, M.H. Kepala Labor Fakultas Syariah menjelaskan kegiatan Praktik Lapangan Bersama merupakan kolaboratif dua kegiatan intrakurikuler antara kegiatan magang dengan bobot 3 SKS serta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan bobot 4 SKS. Kegiatan PLB, yaitu kegiatan magang dan praktik lainnya serta KKN dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan sistem masing-masing, hanya waktu pelaksanaannya saja yang disamakan guna percepatan penyelesaian proses study dan kesiapan menghadapi dunia kerja.
Lebih lanjut pria kelahiran Kerinci ini menerangkan pada tahun ini terdapat tiga program studi di Fakultas Syariah yang menjalankan Kegiatan PLB ini, yakni Program Studi Ahwal Al-Syakshsiyyah (Hukum Keluarga Islam) dengan jumlah mahasiswa 85 orang, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) 53 orang, sedangkan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN Siyasah) sebanyak 79 mahasiswa. Keseluruhan mahasiswa sebelum serahkan ke lokasi PLB masing-masing telah diberikan pembekalan atau coaching dengan tujuan agar memberikan pengetahuan teoritis kepada para peserta tentang mekanisme dan tahapan pelaksanaan serta situasi dan kondisi lokasi PLB baik di kantor advokat maupun di Pengadilan Agama.
Sementara itu Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. H. Zainuddin, M.A. menerangkan bahwa Praktek Lapangan Bersama (PLB) merupakan aktualisasi pengabdian kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk dari tri dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengingat PLB merupakan bagian dari matakuliah yang harus dilaksanakan oleh Mahasiswa.
Diharapkan civitas akademika memanfaatkan momentum ini secara optimal dan dilaksanakan berbasis pada program studi, artinya PLB sebagai bagian dari matakuliah akan dilaksanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi Ahwal Syakhshiyyah, Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Tata Negara (Siyasah). Agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi dan kompetensi dalam bidang Peradilan (Pengadilan Agama) serta bidang advokasi sehingga siap menghadapi persaingan dunia kerja dan dapat berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat.
PLB merupakan wadah yang tepat untuk mengembangkan potensi diri, karena mahasiswa dapat mengimplemetasikan teori yang diperoleh selama perkuliahan di kampus. Pada kegiatan PLB ini diharapkan mahasiswa juga dapat berbaur dengan masyarakat karena bahagian dari masyarakat itu sendiri. (Doni/Red.Jm)