Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Efrizon Malik (53 th) dibebaskan oleh polisi dari tahanan. Ia adalah pelaku pembacokan yang terjadi di Pasar Sungayang terhadap Ilham (28 th) yang terjadi bulan Agustus 2022 yang lalu sehingga mengakibatkan sobek daging di rahang.
Kejadian bermula ketika Ilham warga Kumango Selatan Kecamatan Sungai Tarab sekitar pukul 23,30 wib di depan masjid Baiturrahman Balai Gadang Sungayang. Begitu kata paman dari Efrizon Malik, Rizal Efendi didampingi pengacara dari tersangka Sutan Syahrir Amga, SH,,MH Rabu 12/10 2022 di gedung DPRD Tanah Datar.
Sebelum peristiwa terjadi, telah terjadi peristiwa pembacokan Efrizon Malik salah seorang pengurus pasar Sungayang yang sedang tidur di pos penjagaan pasar. Tiba tiba kaca pintu tempat tidur dilempar batu orang tidak dikenal nyaris menimba dada, ketika menoleh terlihat dua orang laki laki bergegas menghidupkan sepeda motor, namun sepeda motor tidak mau hidup lalu kedua orang tersebut mendorong sepeda motornya ke arah masjid Baiturrahman.
Melihat kejadian itu Efrizon Malik mengejar dengan memotong jalan. Satu diantara laki laki yang dikejar nya melarikan diri. Ilham yang sedang mendorong Honda dilumpuhkan dengan langsung dibacok, akibatnya Ilham dibawa ke RSUD Prof.Dr.MA Hanafiah Batusangkar dan dirawat selama 2 hari.
Sehubungan dengan itu kakak kandung dari Ilham, Desmawati (34 th) dari Kumango Selatan melapor ke Polres Tanah Datar dengan LP 163/K/VIII/2022/SPKT. Akibat dari perbuatan dan laporan itu Afrizon Malik ditangkap dan ditahan berdasarkan UU yang berlaku. Penangkapan tersebut tercatat dengan nomor SP.KAP/37/VIII/2022/Reskrim Polres Tanah Datar, dan berkaitan dengan itu keluar Surat Perintah Penahanan yang bernomor SP-Han/33/VIII/2022/Reskrim.
Bahwa dasar penahanan oleh kepolisian terhadap Afrizon Malik panggilan On sudah jelas.
Kendati demikian Ilham bersama dengan kakaknya Desmawati berdasarkan masukan dari berbagai pihak hingga adik kakak itu mengajukan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan Rizal Efendi dan diketahui Wali Nagari Kumango IIs Zamora Putra dan Wali Nagari Sungayang Nofri Edison serta ketua pemuda Sungayang Gifan Ainul Mukhrim.
Setelah surat pernyataan perdamaian tersebut ditelaah dan diteliti oleh Polres Tanah Datar cq Reskrim maka Efrizon Malik alias On dikeluarkan dari tahanan dengan bukti surat dari Polres Tanah Datar SPP/Han/33,Ef/VIII/2022/Reskrim.
Bertolak dari surat tersebut Efrizon Malik kembali menghirup udara bebas. (KD/Red.JM)