Pagaruyung, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali unjuk gigi dibawah pimpinan Kasat AKP Desneri, SH, MH berhasil meringkus dua pemuda masing-masing berinisial ASM (27 tahun) dan YD (26 tahun). Keduanya adalah warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Andi Lorena Parningotan, SIK, MH, Kabag Ops AKP Riswan Lukfi, SH, MH dan Kasatres Narkoba AKP Desneri, SH, MH dalam pers konfrence Selasa (25/10/2022) menjelaskan, kedua tersangka diringkus di pinggir jalan Puncak Pato, Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wib.
Dikatakan, kejadian ini berawal ketika Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ASM dan YD sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan ASM dan YD di Puncak Pato.
“Dari kedua terduga pelaku ditemukan 10 paket besar yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan karung goni warna putih. Barang bukti ini diperkirakan seberat 10 Kg,” kata Kapolres menambahkan.
Ruly selanjutnya mengatakan, masih di hari yang sama sekitar jam 10.00 Wib Tim Tarantula juga telah mengamankan seorang pria berinisial PCT (39 tahun) di warung AB Jorong Ampalu Kaciak Nagari Labuah Kecamatan Limakaum. Dari PCT diamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 7,45 gram, 1 pak pipet plastik, uang Rp.500.000,- timbangan digital, HP dan 1 buah gunting.
Bukan hanya itu, Satres Narkoba Polres Tanah Datar sebelumnya juga telah menangkap dua pemuda berinisial AAP (25 tahun) danASD. (25 tahun) keduanya warga Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Selasa 18 Oktober 2022. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting.
Dari kedua tersangka diamankan 40 paket, diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat sekitar 9 gram, HP merek VIVO warna pink, uang Rp.400,- ribu, kotak rokok merek Sampoerna, 1 helai celana jeans NII warna biru, HP Android OPPO warna silver, uang sejumlah Rp.450,- ribu, 1 tas sandang, 1 kotak kaca mata, timbangan digital dan 1 buah sendok.
Kapolres menyebut pasal yang dilanggar berupa Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (KD/Red.Jm)