Batusangkar, Jurnal Minang. Dinas Perhubungan Tanah Datar akhirnya memasang rambu rambu pembatas kecepatan bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat maksimal 30 KM dikawasan Rumah Dinas Forkopimda Tanah Datar, Jalan S.Parman Malana Ponco Batusangkar.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tanah Datar Nofiarman, SP,M.Si, dipasangnya rambu pengatur lalu lintas jalan raya agar setiap pengendara yang melintas di jalan tersebut mengurangi kecepatannya sesuai dengan kecepatan yang tertulis 30 KM.
Rambu rambu tersebut telah terpasang di depan pagar rumah Dinas Wakil Bupati Tanah Datar, Jumat 26/7-2024. Letaknya strategis dan dapat dilihat secara jelas jika melihat rambu pengendara kendaraan roda empat dan dua umumnya sudah mengerti untuk mengurangi kecepatan. Lantaran di depan rumah Dinas Kapolres Tanah Datar telah terpasang karet kejut guna mengurangi kecepatan.
Dengan adanya rambu dan karet kejut tersebut dihimbau setiap pengendara kendaraan roda empat dan dua agar senantiasa berhati hati dalam berlalu lintas, karena kawasan itu cukup padat lalu lintas karena searah, utamakan keselamatan, ujar Nofiarman, SP,M.Si. (Kasdi Ray/Red.Jm)