Opini  

Analisa Rekapitulasi Bantuan Keuangan Parpol Pimpinan DPRD Tanah Datar Tahun Anggaran 2020, PKS Juara I?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Barimaik di nan ado, baragiah di nan tidak,” begitu pepatah Minang mengatakan. Artinya, pandai pandailah menggunakan uang jika stok sedang ada. Jangan dihambur hamburkan. Sesuaikan dengan peruntukannya.

Tidak hanya sekolah, kelompok tani, rumah ibadah, dll yang menerima bantuan dari pemerintah, Partai Politik (Parpol) juga menerima bantuan dari Pemerintah. Bedanya, kalau sekolah, kelompok tani, dll itu menerima bantuan sifatnya insidentil, kalau Parpol menerimanya bersifat rutin dan dianggarkan secara rutin dalam APBD dan bahkan dibuatkan payung hukum tersendiri agar penyaluran bantuannya sah secara hukum.

Kali ini akan kita bahas rekapitulasi bantuan keuangan Parpol untuk 3 (tiga) partai di kabupaten Tanah Datar, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai PKS Tahun Anggaran 2020 saja. Kenapa dipilih untuk dibahas bantuan keuangan 3 partai tersebut? Karena 3 partai tersebut yang kadernya duduk sebagai Pimpinan DPRD, dan juga agar bahasan kita bisa fokus. Jadi tulisan ini jauh dari politisasi atas suatu partai.

Sebelumnya penulis ucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanah Datar melalui PPID Utama yang sudah menyediakan data yang diminta dengan layanan yang baik melalui Kesbangpol Kab. Tanah Datar. Semoga publik Tanah Datar semakin cerdas, lembaga mana yang lebih kooperatif memberikan layanan informasi publik. Lembaga Eksekutif atau lembaga Legislatif ?

Sekarang giliran kami untuk mengkaji data dan mempublikasikan hasil rekapitulasi kepada publik Tanah Datar sebagai bagian dari upaya pemberian pendidikan politik kepada publik. Data ini tidaklah rahasia, malahan sebaliknya, publik wajib tahu. Tak ada yang disembunyikan.

Dasar hukum bantuan keuangan parpol dari APBD ini termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga :  Budaya "Salah Pasang dan Sasek Latak"

Perhitungan Bantuan Partai Politik (Banparpol) TA 2020 ditetapkan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Nomor 210/352/Kesbangpol-2019 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Formula Nilai Banparpol adalah Peroleh Suara Partai Tingkat Kabupaten x (dikali) Rp. 4.920,-. Contoh: Perolehan Suara Partai Gerindra = 28.647 suara x Rp. 4.920,- sehingga nilai Banparpol untuk Partai Gerindra Tanah Datar = Rp. 140.943.240,- per tahunnya.

Peruntukan Banparpol tersebut digunakan untuk Pendidikan Politik dan Operasional Sekretariat dimana formatnya sudah diatur sedemikian rupa dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020, ketiga Parpol tersebut dinyatakan tingkat kepatuhannya dalam mempertanggungjawabkan bantuan keuangan tersebut dinyatakan TELAH MEMADAI dan hasil kesimpulan atas ketiga partai tersebut dinyatakan telah SESUAI dengan kriteria yang berlaku.

Nah, publik jadi tahu kan nilai positif mempublikasikan hal ini? Ternyata perlu kita apresiasi bersama tingkat kepatuhan ketiga partai tersebut dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol.

Selanjutnya mari kita bahas hasil rekapitulasi pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tersebut dengan pandangan sebagai berikut:

  1. Partai Gerindra menggunakan dana bantuan tersebut 54,58% untuk Pendidikan Politik dan 45,42% untuk Operasional Sekretariat.
  2. Partai Golkar mengunakan dana bantuan tersebut 60,85% untuk Pendidikan Politik dan 39,15% untuk Operasional Sekretariat.
  3. Partai PKS mengunakan dana bantuan tersebut 61,95% untuk Pendidikan Politik dan 38,05% untuk Operasional Sekretariat.
  4. Dapat disimpulkan bahwa Partai PKS lebih banyak menggunakan dana bantuan parpol tersebut ke Pendidikan Politik para kadernya daripada dipakai untuk keperluan Operasional Sekretariat dibanding dengan 2 partai lainnya.
  5. Untuk Pendidikan Politik, Partai Gerindra melaksanakan 10 kegiatan, Partai Golkar 8 kegiatan dan partai PKS 9 kegiatan dalam kurun 2020.
  6. 10 kegiatan Pendidikan Politik oleh Partai Gerindra berbentuk Dialog Interaktif semuanya. Sebanyak 8 kegiatan Pendidikan Politik oleh Partai Golkar berbentuk 1 Seminar, 1 Dialog Interaktif, 1 Workshop dan 5 berbentuk Konsolidasi dll. Sedangkan Partai PKS melaksanakan 9 kegiatan Pendidikan Politik berbentuk 3 kali Konsolidasi ditambah 6 kali Training untuk para kadernya.
  7. Dari aneka kegiatan Pendidikan Politik tersebut, publik bisa menilai mana partai yang melaksanakan Pendidikan Politiknya secara monoton, dan mana partai yang melaksanakan Pendidikan Politik secara variatif. Jenis kegiatan Pendidikan Politik tersebut sedikit banyaknya akan menentukan dan membentuk tinggi rendahnya loyalitas kader kepada partainya serta peningkatan pemahaman pendidikan politik itu sendiri.
  8. Untuk Operasional Sekretariat, Partai Gerindra memegang rekor tertinggi yang menghabiskan dana bantuan sebanyak Rp. 64.014.240.- atau setara 45,42% dari total dana bantuan diterima dibanding apa yang dikelola oleh Partai Golkar dan Partai PKS.
  9. Dari sub kegiatan Ongkos Perjalanan Dinas pada Operasional Sekretariat terbaca Partai Golkar memegang rekor tertinggi pengeluarannya setara lebih dari 50% dari alokasi dana Operasional Sekretariat. Sementara Partai PKS menunjukkan tidak ada Ongkos Perjalanan Dinas sama sekali. Entah tidak ada perjalanan dinas, entah membuat kebijakan bagus tidak membebankan perjalanan dinas pada anggaran Operasional Sekretariat.
  10. Sedangkan untuk sub kegiatan pemberian Honor bagi Staff di bidang Pengelolaan Keuangan dialokasikan tertinggi oleh Partai Gerindra sebanyak Rp. 18.000.000.- atau menyedot dana setara 28,12% dari anggaran Operasional Sekretariat, atau memberikan honor sekitar Rp. 1.500.000.- per bulannya. Sementara tidak ada pemberian honor sama sekali kepada staff di bidang Pengelolaan Keuangan di Partai Golkar. Entah tidak ada staff nya, entah ada tapi honornya diambilkan dari sumber dana lain. Wallahualam.
  11. Rapat Internal Sekretariat terbanyak dilakukan oleh pengurus Partai Golkar sebanyak 5 (lima) kali yang menghabiskan dana Rp. 22.250.000.-. Sedangkan Partai Gerindra hanya melakukan rapat internal sekretariat sebanyak 1 (satu) kali saja dengan biaya Rp. 2.214.000.-. Sementara Partai PKS sama sekali tidak pernah melaksanakan Rapat Internal Sekretariat menggunakan dana bantuan keuangan ini.
Baca Juga :  Bersama Nasdem atau Tidak, Richi Aprian Tetap Maju?

Jadi, setelah membaca pandangan di atas, diharapkan publik secara umum sudah dapat menilai mana partai yang efektif menggunakan dana bantuan keuangan parpol ini untuk peningkatkan kualitas SDM para kadernya melalui Pendidikan Politik dibanding dihabiskan untuk kegiatan Operasional Sekretariat.

Publik juga bisa membaca mana partai yang banyak memakai dana bantuan untuk ongkos perjalanan dinas dan mana yang tidak membebankan biaya ongkos perjalanan dinas sama sekali. Setidaknya publik tahu partai mana yang bijak dan efektif mengelola ongkos perjalanan dinas untuk para pengurus dan kadernya.

Dengan demikian publik jadi tahu juga mana Partai yang layak dijadikan panutan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan dan mana yang layak dijadikan panutan dalam membuat kebijakan partai.

Semoga tulisan kali ini dapat meningkatkan wawasan publik sebagai bagian dari pendidikan politik agar publik semakin cerdas dan objektif dalam menentukan pilihan politik pada Pileg 2024 nanti berbasis data, bukan karena rayuan dan lips service pihak lain.

Jika kita boleh memberikan piala untuk ketiga partai ini dalam pemanfaatan dana bantuan partai politik untuk pendidikan politik, tentu PKS layak juara I. Sedangkan Juara II dan III silakan publik menilai sendiri. (*)