News  

Srikandi Pol PP Kota Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan A.Yani

Padang, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Praja Wanita Satpol PP Padang, Rabu (11-5-22), bongkar lapak PKL di Jalan A Yani Padang.

Lapak milik pedagang terpaksa dibongkar Satpol PP Padang karena ditemukan tim Praja Wanita yang tengah melakasanakan Patroli Wilayah di seputaran Kota Padang melanggar Perda.

Para pemilik sengaja mendirikan dan meninggalkan lapak dan tenda di atas trotoar pasca berjualan pada malam hari.

Srigandi Pol PP menjelaskan kepada pemilik bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar.
Kedepan apabila ditemukan lagi masih berjualan, barang bukti akan dibawa ke Mako Pol PP karena melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Satpol PP berupaya menjaga dan menciptakan ketertiban di Kota Padang, Jelas Kabid Trantibum Edrian Edwar.

Personil Pol PP akan mengerahkan anggota untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama PKL yang telah menggunakan Fasilitas umum, kata Edrian Edwar.

“Personil kita kerahkan setiap hari guna melakukan pengawasan di trotoar dan sejumlah lokasi di Kota Padang,” lanjut Edrian Edward. (Yos/Red.Jm).

Baca Juga :  Wabup Ferizal Ridwan Sambangi Kediaman Pasien Positif Covid 19 Taeh Baruah Untuk Dikarantina