Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE memberikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Tanah Datar atas 3 (tiga) Ranperda, di ruang sidang utama DPRD setempat, di hadapan 24 orang anggota DPRD dari 35 orang anggota DPRD yang hadir, di Kabupaten Tanah Datar Sumbar, Rabu (13/10) pukul 09:30 Wib.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE, Wakil Ketua Saidani, SP, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Sekda Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si, Asisten, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Tanah Datar sampaikan 3 rancangan peraturan daerah,
terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas 3 (tiga) Ranperda:
- Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2041,
- Retribusi perizinan tertentu,
- Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menanggapi pertanyaan anggota Dewan dari Fraksi-fraksi secara rinci Bupati Tanah Datar Eka Putra jelaskan apa formulasi yang akan dilakukan Pemerintah Tanah Datar dalam mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda.
Khusus mengenai bangunan eksisting (yang sudah berdiri) yang menyalahi RTRW dalam hal penataan maupun peruntukannya, juga mengenai penanganan tentang keharusan pemenuhan ruang terbuka hijau yang semestinya 30 persen cakupan luas wilayah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.
Arah pengembangan dan pola pemanfaatan ruang Kabupaten Tanah Datar agar dapat menciptakan pertumbuhan dan perkembangan antar bagian daerah yang lebih berimbang tanpa mengganggu kelestarian alam dan lingkungan.
Hubungan antar Ranperda RTRW dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dapat menjadi dasar dalam melakukan pembangunan.
Ranperda RTRW telah memuat aspek pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, Investasi daerah atau dunia usaha dan kearifan lokal, dimana perwujudannya dilakukan dengan perwujudan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Pemerintah Tanah Datar segera dan serius meyelesaikan masalah tata batas Pemerintahan. Tata batas nagari, batas Kabupaten dengan provinsi lain, agar tidak menjadi permasalah di kemudian hari dan tidak menghambat perda RTRW ini nantinya. Segmen batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Lima Puluh Kota, Kota Sawah Lunto dan Kabupaten Agam sudah ditetapkan dengan Permendagri.
Saran agar mengeluarkan semua nagari, Kampung, jalan, lahan perkebunan, dan pertanian milik masyarakat dari kawasan HGU serta HPH melalui program Tora. Berdasarkan program Tora pada tahun 2018 telah dikeluarkan kawasan permukiman, pertanian dan perkebunan seluas 2.438,31 hektar, apabila masih terdapat kawasan yang belum terakomodir maka pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali kepada Kementerian terkait.
“Dalam Ranperda ini telah mengatur ruang untuk kawasan pertambangan dan kawasan perkebunan rakyat. Kriteria penentuan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A, tipe B dan tipe C dan Implikasinya bagi organisasi perangkat daerah, baik dari sisi kewenangan anggaran dan sumber daya manusia,” ujar Bupati Tanah Datar Eka Putra. (KD/Red.Jm).