Kasus Geng Motor, 13 Reka Ulang Adegan

Tanah Datar,jurnalmina.com – Kepolisian Resort Tanah Datar menggelar Reka ulang peristiwa terjadinya kehilangan nyawa korban R umur 20 tahun asal Rao-Rao di depan Mako Polres Tanah Datar, Rabu 29-9-2021.

Selanjutnya, 13 belas Reka ulang adegan di peragakan Selain tersangka tersebut, polisi melibatkan saksi kunci dalam reka ulang ini.


Dalam reka ulang itu, tersangka T memperlihatkan cara memukul R dari atas motor, ada yang unik dari Reka ulang kali ini.

Kasus tersebut di kenakan pasal 338
Junto 351 penganiayaan maksimal 15 tahun.

Reka ulang ini tidak di laksanakan di TKP dengan alasan antisipasi kerumunan tutur Kasat Reskrim IPTU Syafri saat di temui setelah Pelaksanaan Reka Ulang tersebut.

” Dalam Reka ulang adegan ini kami tidak melaksanakannya di TKP, jika kita adakan di TKP secara otomatis masyarakat tentu akan juga melihat Reka ulang tersebut timbul lah keramaian yang berpotensi penyelenggaraan Covid-19″ jelasnya pada media. (Joli)

Baca Juga :  IWATAR Nusantara Serahkan Bantuan Sebesar Rp50 Juta untuk Korban Galodo di Tanah Datar