Pihak yang Berperkara Wajib Mengajukan Bukti dan Saksi

Batusangkar, Jurnal Minang.
Eksepsi termohon ditolak. Permohonan dari pemohon ditolak. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon nol rupiah. Begitu bunyi penetapan/putusan Pengadilan Negeri Pulaupunjung, Kab.Dharmasraya atas perkara Praperadilan No.2/Pid.Pra/2024/PN.Plj.

Hal itu dikatakan kuasa hukum pemohon Ngateman yang dikenal bernama Sts.Dt. Rajo lndo, S.H, M.H,- kepada awak Pers sesudah membaca fisik putusan perkara Pra peradilan, di Batusangkar, Jum’at lalu.
Menurut Panghulu Adat itu, sebelumnya Ngateman dituduh main judi Dadu Kuncang tgl 2/4-2023 di Timpeh. Ditangkap dan ditahan dari tgl 5/5-2024. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efriza Lasyersi, S.H mengatakan kliennya melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Perkaranya disidangkan oleh Pengadilan itu di bawah No. 91/Pid.B/2023/PN.PLj.

Proses peradilan dilaksanakan majelis hakim Ketua Iqbal Lazuardi, S.H, hakim anggota Dedy Agung Prasetyo, S.H dan Tedy Rinaldi Santoso, S.H, Panitera Pengganti Rita Fauziah, S.H.
Dalam proses persidangan itu JPU menampilkan 5 orang saksi. Sementara dari terdakwa Ngateman mengajukan 3 orang saksi a de charge (saksi yang meringan kan).

Kenyataannya Ngateman tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dakwaan, karena itu yang buta hukum itu dibebaskan dari segala tuntutan. Sehubungan dengan itu, JPU Efriza Lasyersi, S.H Kasasi ke-Mahkamah Agung R.I, tgl 9 Oktober 2023. Mahkamah Agung R.I. dengan majelis hakim Ketua Dr.Desnayeti M, S.H, M.H dan anggota Yohanes Priyana, S.H, M.H dan Dr.Sugeng Sutrisno, S.H, M.H, Panitera Pengganti Dr.Carolina, S.H, M.H. dalam perkara di bawah No.1456 menolak Kasasi itu dan membebaskan Ngateman dari segala tuntutan (ontslag vanalle rechtsver volging) tgl 13 Desember 2024, kata dosen luar biasa yang juga Advokat dari Peradi itu.

Sehubungan dengan itu pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan. “Segala warga negara bersamaan kedudukan di depan hu kum dan pemerintahan tidak ada kecuali nya”. Oleh karena itu, kliennya yang ditahan oleh Polisi dan Jaksa, selama ditahan mata pencarian Ngateman hilang dan harga dirinya menjadi rusak.
Namun putusan dari Mahkamah Agung yang ditunggu-tunggu tidak juga datang. Ngateman dengan keluarganya juga tidak tahu fisik putusan tersebut. Karena itu tgl 26 September 2024 dimintak langsung kutipan putusan Mahkamah Agung itu ke-PN Pulaupunjung.

Baca Juga :  Siaran Pers Advokat M.Intania, SH: Sejarah SMPN 2 Batusangkar yang Terlupakan, Ini Faktanya

Atas diperolehnya kutipan putusan Mahkamah Agung itu didaftarkanlah Praperadilan tgl 31 Oktober 2024. Ganti kerugian materiil dengan iinmateril itu Rp.44.550.000, 00 (empat puluh empat juta lima ratus, lima puluh riburupiah). Akan tetapi yang paling menyakitkan bagi petani yang buta huruf dan buta hukum itu rasa malu di tengah tengah masyarakat. Karena terstigma sebagai mantan narapidana, yang tempo dulu disebut orang rantai.

Berkaitan dengan itu Pemohon menunjukan bukti surat 6 macam, satu diantaranya kutipan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung R.I. yang didapat dari PN Pulaupunjung tgl 26 September 2024. Disamping itu 3 orang saksi sbb; 1.Fitri Oktiani 17 th, 2.Marsiah 46 th, Deni Ardianto 18 th.
Ke-3 saksi itu pada pokoknya menjelaskan, Ngateman ditangkap dan ditahan oleh Polisi dan perpanjangan penahanan oleh Jaksa. Putusannya bebas sampai ke Mahkamah Agung, sebab Ngateman tidak pernah main judi sebagaimana yang dituduh kan Jaksa itu.

Termohon 1 dari pihak Kepolisian dalam menghadapi Praperadilan itu menampilkan 9 orang kuasanya sbb;1.Janes H.Simamora, S.H, M.H, 2. Ediwarman. S.H, M.H, 3. Andi Sentosa, S.H, 4.Julianus, S.H, 5.Evi Hendri Susanto, S.H, M.H, 6.Hendra, J.Saragih, S.H, M.H, 7. Reki Hari Sandro, S.H, 8. Peldi Nofrizal, S.H, M.H, 9.Theresia, Sirait, S.H.

Termohon I itu mengajukan bukti surat 13 macam tanpa bukti Relaas dari PN Pulaupunjung tentang pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dan satu orang saksi dari penyidik pembantu Aipda Eka Putra. Satu orang saksi (unus testis nullus testis) satu orang saksi sama dengan kosong saksi, kata mantan anggota DPRD itu.

Sedangkan dari Kejaksaan Republik lndonesia yang maju ke persidangan sebagai kuasa dari termohon II (dua) 1.R.Hairul Suk ri, S.H, M. H, 2.Marsica Lestari, S.H, 3. Heru Perdana Alfian, S.H, ketiganya bertugas pada kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Pihak termohon II dalam sidang Praperadilan itu dalam mempertahankan haknya mengajukan bukti surat 8 macam juga tanpa Relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung R.I dari PN.Pulaupunjung dan tanpa saksi, jelas Sts.Dt.Rajo Indo. S.H, M.H itu.

Baca Juga :  Keluarga Besar IPDN Serahkan Bantuan Senilai Rp360 Juta untuk Korban Galodo di Tanah Datar

Jadi dari termohon I (satu) dan termohon II (dua) tidak satupun yang mengajukan bukti Relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang diterbitkan PN. Pulaupunjung tgl 10 Januari 2024 itu. Sementara Termohon I dan Termohon II pihak yang diperkarakan oleh Pemohon dalam Praperadilan itu adalah pihak yang berhak mengajukan bukti dan saksi. Faktanya tidak ada mengajukan bukti dalam bentuk Relaas pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Dt.Rajo Indo itu.

Dari proses persidangan Praperadilan itu pertimbangan hukum Hakim tunggal Fajar Puji Sembodo. S.H yang dibantu Panitera Pengganti Rini Fitri, S.H antara lain mengatakan, pengajuan permohonan ganti kerugian hanya 3 bulan semenjak pemberitahuan putusan. Pemberitahuan putusan oleh juru sita tgl 10 Januari 2024 sedangkan pengajuan permohonan ganti rugi itu diajukan pemohon 31 oktober 2024. Oleh karena pengajuan ganti rugi itu sudah lewat waktunya.

Relaas pemberitahuan putusan Kasasi yang dibuat dan ditandatangani jurusita Pengadilan Negeri Pulaupunjung tgl 10 Januari 2024 itu sah dan patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun waktu pemberitahuan tgl 10 Januari itu Ngateman tidak berada di tempat. Makanya relaas pemberitahuan disampaikan ke Kantor wali Negari Tabek. Akan tetapi faktanya pemohon baru mendapatkan fisik putusan tersebut tgl 26 September dan itu didapat karena diminta ke PTSP oleh karena itu dari 26 September sampai 31 Oktober belumlah sampai 3 bulan dan hanya baru 36 hari, jelas pengacara Ngateman yang tampil secara cuma-cuma itu.

Undang-undang memang diakui oleh hukum. Namun hukum mengatakan, data dan fakta yang menentukan. Faktanya yang berperkara tidak ada yang mengajukan bukti surat/Relaas Pengadilan yang memberitahukan putusan Mahkamah Agung it. (Red/Jm)

Sumber gambar: HukumOnline. Free access di internet