News  

Hasil Pilgub Sumbar dan 4 Pilbup Digugat ke MK

Padang, JurnalMinang.Com. News&Web TV. Pasangan calon gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Indra Catri melalui kuasa hukumnya NV menggugat hasil pemilihan gubernur Sumbar ke MK, Rabu 23 Desember 2020. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020.

Sebelumnya sudah ada juga Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan dari calon bupati di empat kabupaten di Sumbar. Dari Pesisir Selatan Cabup HJ dan HMD juga mengajukan permohonan kepada MK.

Dari kabupaten Sijunjung Paslon HS – IG juga mengajukan gugatan ke MK. Disusul pula oleh paslonbup dari Padang Pariaman TS.

Semua permohonan gugatan ini tentu akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan oleh hakim MK sehingga didapatkan kebenaran dan keadilan tentang hasil Pilgub dan Pilbup tersebut.

Meskipun sudah ada penetapan pemenang oleh KPU masing masing daerah namun pihak yang tidak puas dan kalah masih terus melakukan perjuangan untuk sebuah keputusan yang bisa diakui secara hukum. Namun ada juga Paslon yang secara legowo menerima hasil pilbup dan secara sportif memberikan ucapan selamat kepada pemenang atau peraih suara terbanyak. (Red.Jm).

Baca Juga :  IAIN Batusangkar Dirikan Dua Posko Pencegahan Covid