Payakumbuh, Jurnalminang.com –
Polres Payakumbuh berhasil menangkap 4 orang pengedar 100 paket dengan berat 100 kg, tersangka Menggunakan Mobil Avanza petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengetahui bakal adanya transaksi narkoba dalam jumlah banyak tersebut.
Petugas pun langsung bergerak cepat terhadap laporan masyarakat dan melakukan penangkapan.
Dalam konpers Kapolres Alex Prawira menyampaikan Ganja kering yang sudah di paket seberat 1 kilo itu, didapat dari 4 orang tersangka yang ditangkap pada Selasa (6/10) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat berinisial EP (25), DA (21), VG (24) PD (24).
Berdasarkan informasi dari petugas di Mapolres Payakumbuh, ganja itu dibawa oleh ke 4 tersangka dari Sumatra Utara dengan mobil minibus dengan target edar Sumatra Barat
Alex Prawira S.H. S.I.K dalam jumpa pers dengan media jurnalminang.com mengatakan tersakan dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009, tersangka dari luar Payakumbuh (Joli)