Tanah Datar, Jurnal Minang. Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM pimpin sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua Kamrita dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, kepala OPD, Ketua KNPI Evan Muhammad Rizal, camat, wali nagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembicaraan tingkat pertama hingga memasuki pembicaraan tingkat kedua. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Rangkaian pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Senin (7/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Selasa (8/9/2026).
Selanjutnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Kamis (10/9/2026). Pembahasan tingkat pertama kemudian dilanjutkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tgl 11 hingga 15 September 2026.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan perumusan hasil pembahasan serta pendapat akhir fraksi pada 16 September 2026.
Hasil seluruh pembahasan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan DPRD pada rapat paripurna hari ini.
Dalam laporan hasil pembicaraan tingkat pertama, juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari Dt I.M. Nan Bapayuang Ameh menyampaikan sejumlah hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.154.371.815.074 disepakati menjadi Rp1.268.839.394.021.
Sementara belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.151.371.815.074 menjadi Rp1.370.623.372.468,30.
Dengan demikian, setelah pembahasan terdapat defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp105.983.978.447,30, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,2 miliar. Pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp101.783.978.447,30. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar Rp189.802.505.995. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak daerah Rp56.608.954.356, retribusi daerah Rp80.662.874.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp23.689.696.185, serta lain-lain PAD yang sah Rp28.840.981.454.
Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.077.833.351.290, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.046.220.463.148 dan transfer antar daerah sebesar Rp31.612.888.142. Selain itu, terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.203.536.736.
Pada sisi belanja, belanja operasi disepakati sebesar Rp1.066.203.447.672. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai Rp642.917.818.457, belanja barang dan jasa Rp391.131.406.045, belanja subsidi Rp260 juta, belanja hibah Rp24.387.509.170 dan belanja bantuan sosial Rp7.506.714.000.
Belanja modal disepakati sebesar Rp147.898.406.786, yang antara lain mencakup belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp87.595.871.565.
Sementara belanja tidak terduga sebesar Rp9.283.803.164,30 dan belanja transfer sebesar Rp147.237.714.846. (Kasdi Ray/Red. JM)
