LIMAPULUH KOTA — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mengambil langkah tegas terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.
Desakan itu disampaikan PPWI melalui surat konfirmasi resmi kepada Bupati Limapuluh Kota pada 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, PPWI menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal serta dampak lingkungannya terhadap masyarakat sekitar.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan jurnalisme warga PPWI, aktivitas pertambangan di Galugua masih berlangsung hingga saat ini,” tulis PPWI dalam suratnya.
PPWI mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Limapuluh Kota dalam menertibkan lokasi tersebut. Selain itu, PPWI juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan jika aktivitas itu dibiarkan.
“Kami mempertanyakan tanggung jawab pemerintah jika terjadi bencana seperti banjir, erosi, atau kerusakan lingkungan lainnya akibat aktivitas tersebut. Siapa yang bertanggung jawab melakukan reklamasi?” lanjut pernyataan PPWI.
Tidak hanya aspek lingkungan, PPWI juga meminta kejelasan terkait nasib para penambang. Menurut PPWI, solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang perlu disiapkan agar penertiban tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Penertiban harus dilakukan, tetapi pemerintah juga wajib memikirkan solusi ekonomi bagi masyarakat penambang,” tegas PPWI.
Dalam suratnya, PPWI menyatakan dugaan eksploitasi di Galugua telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, informasi tersebut merupakan temuan dan pernyataan PPWI berdasarkan pemantauan di lapangan.
Surat konfirmasi itu ditujukan langsung kepada Bupati Limapuluh Kota. Tembusan juga dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Kapolres Limapuluh Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Limapuluh Kota, Dandim 0306/50 Kota, Camat Kapur IX, Ketua Umum PPWI Pusat di Jakarta, dan arsip.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Limapuluh Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi dari PPWI tersebut. (Joli)
