Erick Hamdani Anggota DPRD Provinsi Fraksi Nasdem Adakan Sosialisasi Peraturan Terkait Pengelolaan Sampah

Batipuh, Jurnal Minang. Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengolahan sampah regional, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Erick Hamdani,SE,Dt.Ambasa yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Sumbar VI Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Padang Panjang, Minggu 9 Agustus 2026 mengadakan pertemuan di aula pertemuan Kecamatan Batipuh.

Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar, Yonnarlis, SHi, pengelola pasar, Camat, Ketua SAKATO Dt.Rajo Mangkuto, Sekcam, Wali Nagari Batipuah Baruah Mulyadi BJ, Wali Nagari Pitalah, K.Dt.Marajo, Wali Nagari Batipuah Ateh Ade Putra, Wali Nagari Gunung Rajo, E Dt. Kayo, Wali Nagari Tanjung Barulak, Doni Afriko, Wali Nagari Bungo Tanjung, Yudistira Anugraha, BPRN, KAN, Ninik Mamak, Bundo Kandung, Pemuda serta dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Devi Hendra.

Camat Batipuh Jimi Saputra,S.Sos mengatakan, Sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah regional dihadiri ratusan peserta dari berbagai Jorong yang ada di Nagari serta daerah tetangga. Dalam hal ini Jimi memperkenalkan diri pernah menjadi Kabid Olahraga tahun 2009 s/d 2011, kemudian Kabid Aset 2011 s/d 2026, kemudian baru dilantik jadi Camat.

Oleh sebab itu Jimmi Saputra minta dukungan seluruh Wali Nagari serta masyarakat Batipuh untuk memajukan Kecamatan Batipuh agar lebih baik kedepannya.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat turut mendukung kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah sesuai dengan Perda Provinsi No 1 tahun 2025.

Mudah mudahan kegiatan ini berlangsung lancar dan para peserta sosialisasi memperoleh manfaat dari kegiatan ini, ujar Jimmi Saputra,S Sos.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Erick Hamdani, SE Dt.Ambasa dari Fraksi Partai Nasdem Sumatera Barat mengucapkan selamat datang kepada peserta yang hadir pada kegiatan ini namanya sosialisasi Perda. Untuk menunjang peraturan tersebut agar bermanfaat perlu disosialisasikan dengan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Logistik, Kapal hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Komisi IV Mitra kerjanya lingkungan hidup, bagaimana Provinsi Sumatera Barat bersih dengan pengelolaan sampah secara mandiri, apalagi ada Nagari kita yang mempunyai sampah, perlu pengelolaan sampah yang terkoordinir dengan baik, bisa selesai di tingkat Nagari atau Kelurahan.

Dalam mengelola masalah persampahan kita berharap Kecamatan Batipuh menjadi percontohan daerah yang bersih bagi daerah lainnya, ujarnya.
Pengelolaan sampah regional bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memfasilitasi Pemerintah Kab/Kota dalam pengelolaan sampah. Ada daerah Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat yang tempat pembuangan sampahnya sudah penuh, sehingga perlu dicarikan solusi, ujar Erick Hamdani, SE Dt.Ambasa.

Fungsional Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Devi Hendra pada sosialisasi Perda no 1 tahun 2025 pengelolaan sampah bukan hanya Kab/Kota tetapi juga Provinsi diharapkan peran serta masyarakat menjadi ujung tombak bagi masyarakat.

Terkait dengan Perda ada peran serta masyarakat, ada yang dijemput, ketika sampah tidak dipilah dengan sistim kumpul angkut buang itu tidak dibenarkan lagi, mestinya dilakukan dengan pemilihan sampah, di kota Padang sudah dimulai dengan gerakan bank sampah, dengan melakukan pemilahan sampah organik, non organik, dan limbah B3. (Kasdi Ray/Red.Jm)