Batusangkar, Jurnal Minang. Dalam rangka mendukung perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS) serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian, telah dilaksanakan kegiatan Survei Lapangan Verifikasi dan Validasi Lahan Baku Sawah di beberapa titik wilayah Kabupaten Tanah Datar pada 17–22 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap lahan sawah yang mengalami alih fungsi lahan, khususnya pada kawasan yang berada di daerah rawan bencana, sehingga data Lahan Baku Sawah yang tersedia tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Survei lapangan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama tim teknis di lapangan.
Melalui sinergi lintas instansi ini diharapkan proses verifikasi dan validasi Lahan Baku Sawah dapat menghasilkan data yang akurat sebagai dasar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta perencanaan tata ruang yang lebih efektif di Kabupaten Tanah Datar.(Kasdi Ray/Red.Jm)
