Batusangkar, Jurnal Minang. Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Sertipikat 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut program yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat tersebut diikuti oleh Febrina Bachtiar, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Dana Agung Roserizal, S.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan seluruh satuan kerja di daerah dalam menyukseskan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada tindak lanjut pelaksanaan Program Sertipikat 3 Juta Rumah, khususnya dalam mendukung percepatan sertipikasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berbagai aspek teknis dan administratif menjadi perhatian agar proses pelaksanaan di lapangan dapat berinteraksi dengan Pemerintah daerah. (Kasdi Ray/Red.Jm)
