Tanah Datar, Jurnal Minang. Dengan dihadiri 25 Anggota DPRD Tanah Datar dan dinyatakan telah quorum, sebanyak 8 (delapan) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025, yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Tanah Datar di ruangan sidang utama, Kamis (2/07/2026).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM sebelum ketok palu tanda disetujuinya dua keputusan tersebut mengatakan rapat kali ini mengagendakan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar TA 2025.
Penyampaian laporan oleh Juru Bicara Badan Musyawarah DPRD dalam Pembahasan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025, persetujuan DPRD dan pengambilan keputusan DPRD.
Terkait keputusan DPRD tersebut dikatakan Anton Yondra diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanah Datar Tahun 2025. Dan penanda tanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar terkait pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut, penyerahan rekomendasi tindak lanjut LHP BPKRI dan Pendapat Akhir Bupati.
Terkait nota penjelasan Bupati tentang Ranperda ini telah disampaikan Bupati Tanah Datar tanggal 11 Juni yang lalu. Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD pada tanggal 12 Juni. Penyampaian tanggapan Bupati atas tanggapan fraksi-fraksi pada tanggal 15 Juni. Dan pembahasan tingkat I, tanggal 15 s/d 30 Juni (rapat banggar TAPD) dan perumusan tanggal 1 Juli bersamaan dengan tindak lanjut LHP BPK RI (Bamus DPRD dengan Mitra).
Terkait laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kamrita, S.Pd disebutkan Banggar DPRD dalam mengkaji Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 sudah melakukan pembahasan dan perumusan secara maksimal dalam waktu yang sangat terbatas.
Dari hasil pembahasan yang dibacakan Kamrita dari delapan fraksi yang menyetujui tersebut diantaranya memberikan catatan seperti Fraksi Umat Golkar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD selalu memperhatikan kondisi yang ada ditengah-tengah masyarakat. Program dan kegiatan selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Fraksi Gerindra memberikan catatan diantaranya target PAD tidak terus menerus hanya dikaitkan dengan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Perda yang harus di implementasikan,
Fraksi Nasdem diantaranya memberikan catatan terkait efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi pelayanan terhadap masyarakat, terkhusus sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, pertanian, infrastruktur, kemiskikan UMKM dan lainnya.
Fraksi PKS memberikan catatan terkait peningkatan PAD dengan OPD lebih kreatif dan inovatif menggali potensi PAD.
Fraksi PAN memberikan catatan diantaranya mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah.
Fraksi PPP memberikan catatan Pemda diminta mempercepat penyelesaian infrastruktur yang rusak dan pemulihan pasca bencana, pengawasan penggunaan anggaran, aspirasi masyarakat yang dijadikan acuan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dari hasil rumusan Banggar DPRD terkait LHP BPK RI yang dibacakan Zaiful Imra, S.Ag disebutkan diantaranya bahwa Pemerintah Daerah segera menindak lanjuti semua temuan BPK RI dan melaporkan ke DPRD. Langkah preventif dari Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK terhadap kegiatan OPD.
Meminta Pemerintah Daerah memperhatikan Objek Temuan BPK dalam hal mutasi dan promosi Jabatan ASN sekaitan dengan Manajemen Talenta. Dan Pemerintah Daerah perlu melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran pada 75 Nagari melalui Pemeriksaan Inspektorat secara menyeluruh di setiap tahun. (Kasdi Ray/Red.JM)
