Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha yang diajukan oleh Gerry Julian yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bayu Tanda Sejahtera.
Permohonan tersebut diajukan untuk rencana pemanfaatan tanah berupa pembangunan menara pengukur angin sebagai bagian dari persiapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dengan KBLI 72102 (Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa). Luas lahan yang dimohonkan mencapai ±10.051 m² yang berlokasi di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan peninjauan lapangan dilakukan guna memperoleh data dan informasi faktual terkait kondisi lokasi yang dimohon. Tim melakukan pengecekan terhadap penggunaan tanah saat ini, status penguasaan tanah, kemampuan tanah, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaian arahan fungsi kawasan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan dapat dilaksanakan secara objektif, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan. (Kasdi Ray/Red.Jm)
