Pelaksanaan Hukuman Ditinggalkan Sepanjang Adat: Studi Kasus di Nagari Pariangan

Oleh: Irwan Malin Basa (Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sumbar)

Di Minangkabau dikenal dua macam pelaksanaan hukuman adat. Secara umum hukuman adat dikenal dengan istilah Dibuang sepanjang adat dan Ditinggalkan sepanjang adat. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda. Kedua jenis pelaksanaan hukuman ini pernah diterapkan dan ada yang masih diterapkan, khususnya di Nagari Pariangan yang merupakan asal muasal peradaban Minangkabau dibuat.

Maksud hukuman dibuang sepanjang adat adalah benar benar dibuang sepanjang adat dan tidak boleh tinggal di nagari yang bersangkutan. kalaupun wilayah hukumannya masih dalam nagari yang bersangkutan misalnya, tetapi jarak antara pemukiman masyarakat umum dengan tempat orang yang dibuang sepanjang adat cukup jauh. Mereka tidak bisa saling berinteraksi. Maka jadilah keluarga yang dibuang sepanjang adat tersebut menjadi keluarga yang terkucilkan meskipun hanya satu orang yang bersalah.

Sesuai dengan perkembangan zaman, manusia semakin berfikir juga, maka hukuman dibuang sepanjang adat atau dibuang dari nagari dirasa sangat kejam dan tidak berkeadilan. Maka muncullah istilah hukuman ditinggalkan sepanjang adat.
Hukuman ditinggalkan sepanjang adat maksudnya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh satu suku atau lebih kepada orang yang melakukan kesalahan secara adat. Misalnya, melecehkan penghulu / ninik mamak, melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh adat maupun agama, dan lain sebagainya.

Ditinggalkan sepanjang adat maksudnya adalah tidak diikutkan dalam seluruh proses adat yang berlaku dalam nagari tersebut. tidak boleh diundang atau menghadiri acara acara adat baik secara pribadi maupun secara bersama sama.
Misalnya, jika seseorang yang ditinggalkan sepanjang adat karena melecehkan seorang penghulu. Jika kejadian ini dimusyawarahkan atau disidangkan secara adat, maka berkumpullah beberapa penghulu suku dan penghulu kaum untuk bermusyawarah apakah orang yang melecehkan itu sudah pantas ditinggalkan sepanjang adat untuk sementara.

Baca Juga :  Mengenal Permainan Tradisional 'Sekwek' di Nagari Piobang yang Sudah Terlupakan

Sebelum dijatuhi hukuman maka orang yang diduga melanggar adat tersebut termasuk penghulu yang dilecehkan dan saksi jika ada, dimintai keterangan terlebih dahulu. Keduanya harus berkata jujur. Jika benar kejadian tersebut maka dijatuhkanlah hukuman adat tersebut berupa Ditinggalkan sepanjang adat.
Hukuman harus dijalani oleh pribadi yang bersangkutan bersama keluarga dan anggota kaumnya.

Jika ada acara pesta perkawinan misalnya, maka seluruh anggota kaum tersebut tidak boleh diundang dan tidak boleh menghadiri acara pesta perkawinan tersebut. jika mereka memaksakan diri juga untuk hadir maka penghulunya akan dipanggil oleh penghulu penghulu yang lain untuk memperingatkan kemenakannya. Jika tidak berubah juga, diapun bisa dikenai hukuman adat.

Hukuman Ditinggalkan sepanjang adat ini berlaku selama yang bersalah tersebut bersama kaumnya belum meminta maaf kepada penghulu yang dilecehkannya dan disampaikan kepada penghulu suku. Selama belum dimaafkan maka hukuman itu tetap berlaku. Namun hukuman ini dapat diabaikan jika terjadi: api gadang (kebakaran), aia gadang (banjir dan galodo), meninggal dunia. Jika salah satu hal tersebut terjadi pada seseorang yang sedang ditinggalkan sepanjang adat, maka seluruh masyarakat harus menolongnya. Jika terjadi kematian pada kaum yang sedang ditinggalkan sepanjang adat tersebut maka masyarakat yang lain harus datang bertakziah ke rumahnya, namun tidak sampai naik atau masuk kedalam rumah. Hanya sampai di halaman saja.

Contoh kasus pelaksanaan hukuman ditinggalkan sepanjang adat ini yaitu pada tahun 2024 terjadi pelecehan / penghinaan terhadap salah seorang penghulu di sebuah suku di Pariangan. Setelah diperoleh keterangan dan dimusyawarahkan bersama sama, maka si pelaku serta anggota kaumnya ditinggalkan sepanjang adat. Hukuman ini diputuskan bersama sama oleh seluruh penghulu yang hadir. Para penghulu yang hadir itu tidak hanya dari satu suku, tetapi dari suku suku yang sejurai dengan suku tersebut.

Baca Juga :  Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Batusangkar Gelar Konferensi Internasional

Hukuman ini dapat berakhir apabila si pelaku sudah meminta maaf kepada penghulu yang dilecehkan tersebut. Caranya dengan mengundang seluruh penghulu suku dan yang sejurai dengan sukunya. Mengadakan doa bersama, membayar denda atau yang disebut maisi carano tatagak, membantai ayam, dan memberi uang denda kepada suku.

Namun sebelum maaf nya diterima, biasanya ada salah seorang penghulu atau cadiak pandai diantara suku tersebut yang akan mengajari, mendidik atau memberikan pesan pesan kepada si pelaku yang sudah menyadari kesalahannya, termasuk kepada seluruh anggota kaum yang hadir agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Cukuplah satu kali ini saja terjadi. Sebab, satu orang yang bersalah maka satu kaum yang terkena dampaknya. Bak kata pepatah Minang, surang nan makan cubadak, sadonyo kanai gatah. Gara gara nila satitiak, rusak susu sabalango.
Begitulah hukum adat mengatur jika ada salah seorang anggota kaum atau suku yang berbuat kesalahan yang melanggar adat yang sudah diwarisi secara turun temurun.

Ungkapan Ungkapan Minang terkait Hukum ditinggalkan sepanjang adat

Ada beberapa ungkapan petuah Minang terkait hukum adat ini, misalnya, Basuluah matoari, bagalanggang mato urang banyak: artinya disaksikan oleh banyak orang.

Mandindiang indak sampai ka langik, maampang indak sampai ka ulu: artinya ada batasnya, tidak sampai mati, tidak habis habisan, ada toleransi. Kemudian ada pula petidh yang menyebutkan Satinggi tinggi gulang gulang, basiluduak i: artinya menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan dan siap menerima sanksi untuk menghapus kesalahan tersebut.

Sarandah randah janjang balangkahi: artinya hukuman sekecil apapun harus dilaksanakan atau diterima oleh orang yang bersalah.
Abih gawa jo karilahan: artinya semua kesalahan dihabiskan / dilupakan setelah bermaaf maafan.
Maisi kesalahan: artinya mengikuti cara meminta maaf dan atau membayar denda atas kesalahan sesuai dengan yang ditentukan oleh adat istadat setempat.

Baca Juga :  Lestarikan Bahasa Minang, Balai Bahasa Sumbar Gelar Bimtek Guru Utama di 18 Kabupaten/Kota di Sumbar

Basurakahi: artinya meberi uang pengganti / memberi uang terimakasih.
Tibo di paruik indak dikampihan, tibo dimato indak dipiciangan: artinya hukum harus adil, siapapun yang bersalah harus dihukum, tidak pandang bulu.
Sikua kabau bakubang, sabalik urang kanai luluak: artinya satu orang yang berbuat salah, semuanya (banyak) yang terkena dampaknya.

Begitulah hukum adat yang pernah dibuat oleh para tetua kita pada zaman dahulu.

Sumber gambar: viralterkini.id. diakses pada google free access. Tanpa hak cipta.