Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Lakukan Peninjauan PTP untuk KKPR Dengan Pemkab Tanah Datar

Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka KKPR Non Berusaha atas nama Mustika Suarman yang bertindak untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Permohonan tersebut diajukan untuk rencana kegiatan/pemanfaatan tanah berupa Pembangunan Sekolah Rakyat dengan luas tanah mencapai 95.000 m², yang berlokasi di Jorong Koto Gadih dan Jorong Duo Baleh Koto, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru.

Kegiatan peninjauan lapangan dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi teknis pertanahan untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lokasi permohonan. Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek penting, diantaranya kondisi penggunaan tanah saat ini, status penguasaan tanah, kemampuan tanah, kondisi lingkungan di sekitar lokasi, hingga kesesuaian arahan fungsi kawasan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang, aspek teknis pertanahan, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan, sekaligus mendukung terciptanya sarana pendidikan yang representatif bagi generasi penerus di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumbar Temukan Nilai Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar