Tanah Datar, Jurnal Minang. Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Nagari Lawang Mandahiling terhadap 8 bidang tanah.
Kegiatan pemeriksaan lapang ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Tim pemeriksa melakukan verifikasi dan validasi terhadap data fisik maupun data yuridis, meliputi pengecekan batas bidang tanah, letak objek, luas bidang, hingga kesesuaian data kepemilikan.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, diharapkan proses sertipikasi tanah dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa tanah, serta meningkatkan nilai dan perlindungan terhadap aset masyarakat.
Dengan terlaksananya pemeriksaan lapang ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat bagi bidang-bidang yang diajukan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Lawang Mandahiling. (Kasdi Ray/Red.Jm)
