Polres Tanah Datar Tangkap Penyimpan Narkotika Jenis Ganja

Tanah Datar, Jurnal Minang,
Zulfahmi (43) tersangka pemilik narkotika jenis ganja telah diamankan oleh Polres Tanah Datar. Pelaku ditangkap di pinggir jalan di depan SPBU Cubadak, Kec.Limakaum jam 14.30 siang. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu itu adalah warga Jorong Supanjang, Kenagarian Cubadak, Kec.Limakaum.

Hal itu disampaikan wakapolres Tanah Datar Kompol lman yang didampingi Kasat Narkoba AKP Harmen, S.Sos, M.H, Kasat Humas AKP Jondriadi, Kasat Reskrim dalam jumpa pers, Selasa (12-5/2026).

Menurut Wakapolres peristiwa itu terjadi Juma’at tgl 8 Mei yang lalu. Dasar pe nangkapan dari LP/A/15/V/2026. Narkotika jenis “Ganja” itu yang ditemukan, 1 paket sedang disimpan pada jaket warna hitam. Disamping itu ada yang disimpan dalam kantong “Kresek” dan yang disembunyikan di rumpun pisang.

Selain itu di rumah tersangka ditemukan dibawah kasur tempat tidurnya. Sedangkan 1 paket ada dalam jaketnya yang berwarna merah putih bermerk Honda. Zulfahmi sehubungan dengan itu telah mengakui barang itu miliknya. Berkaitan dengan itu telah disita barang bukti sepuluh macam.

1.Enpat paket ganja, 2. Satu lembar jaket hitam, 3. Satu jaket hitam putih merah, 4 Dua kantong “Kresek” warna biru, merah, 5 Tiga helai plastik pembungkus, 6. Satu buah kantong “Kresek” warna hitam, 7.Satu pisau karter warna hijau, 8. Satu lakban warna kuning, 9. Satu HP merk Samsung warna biru dongker dengan kartunya No .089525819035. Yang ke-10 Satu Sepeda Motor warna Hitam Nopol BA 2318 EF.

Pelaku dapat dijerat dengan Psl 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika jo psl 610 ayat 1 huruf “a” UU No.1 th 2023 tentang KUHP jo UU No.1/2026 tentang penyesuaian Pidana, jelas Kompol lman yang baru saja menjadi Wakapolres Tanah Datar dari sekitar bulan lalu. (Datuok/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Tanah Datar Terima Kunjungan Konsul Malaysia