Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Lakukan Pengambilan Sumpah atas Sertifikat yang Hilang

Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini dilakukan atas nama Marlianis, dengan luas tanah sebesar 5.181 m² yang berlokasi di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, SH, MH.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan sertipikat hilang, sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemohon terkait kebenaran data dan kronologi kehilangan dokumen dimaksud.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, pelaksanaan sumpah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemohon.
Dengan dilaksanakannya proses ini, diharapkan tahapan selanjutnya dalam penerbitan pengganti sertipikat dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui prosedur yang jelas dan terukur, diharapkan setiap layanan pertanahan dapat memberikan rasa aman serta kepercayaan bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya secara mandiri. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Lakukan Pembinaan kepada Penerima PKH di Nagari Balai Tangah dan Batu Bulek