Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan oleh Panitia A di Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data fisik serta yuridis pertanahan.
Kegiatan ini dilakukan atas permohonan a.n. Gusnita Fitri dengan luas tanah ± 1.157 m². Peninjauan lapang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, mencocokkan dokumen pendukung, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keakuratan data.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Kasdi Ray/Red.Jm)
