Pagaruyung, Jurnal Minang. Guna melaksanakan prosedur pengurusan administrasi di Tanah Datar pada Senin, 2 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat yang hilang. Sumpah diambil dihadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar.
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Yendri Hosnifet atas bidang tanah yang terletak di Nagari Parambahan. Adapun sertipikat yang dimohonkan terkait kehilangan adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 637, 638, 639, dan 680.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan sertipikat hilang sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon serta bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan.
Melalui proses ini, diharapkan pelayanan pertanahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
