Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Senin, 20 Oktober 2025 melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah. Kegiatan berlangsung di ruang pelayanan Kantor Pertanahan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar.
Pengambilan sumpah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan pengganti sertipikat yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun sertipikat yang dimaksud adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 02469 atas nama M. Shadiq Pasadigoe, yang terletak di Nagari Simpuruik, Kabupaten Tanah Datar.
Proses pengambilan sumpah ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum pemilik dalam memberikan keterangan resmi atas kehilangan dokumen hak atas tanah miliknya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan data dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan melindungi dokumen pertanahan, serta mengetahui prosedur yang benar apabila terjadi kehilangan sertipikat tanah. (Kasdi Ray/Red.Jm)
