BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan 42 Juta, Sekdis Nakerin Tanah Datar Ikut Dampingi

Batusangkar, Jurnal Minang. Mujur sepanjang hari malang sekejap mata, itulah yang terjadi pada Erdon, salah seorang sopir di Sungaitarab yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Berkat keikutsertaannya mengikuti Program Pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan setelah melalui proses akhirnya ahli waris menerima santunan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Efrison,SE ketika menghadiri penyerahan Santunan Kematian kepada Ahli waris Alm. Erdon (peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Datar) di Kantor Bank Nagari Syariah Batusangkar, Senin, 7/10/25.

Ia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diharapkan seluruh pekerja menjadi anggota BPJS, karena akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Dengan membayar Rp. 16.800 perbulan, sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,
Banyak manfaat menjadi anggota BPJS, seperti Perlindungan Kecelakaan, Santunan kematian dan Jaminan Hari Tua, ujar Efrison, SE.

Untuk info selanjutnya, datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Hamka Batusangkar atau ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan