Batusangkar, Jurnal Minang. Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, minta kepada Camat Sungaitarab serta penyelenggara pemerintahan yang ada di Nagari Gurun agar mengikuti aturan tata pemerintahan yang baik.
Dalam pemberhentian pengurus BPRN Nagari Gurun apakah sudah terpenuhi syarat syaratnya, apakah pengurus BPRN sudah diberikan peringatan, dalam pemberhentian seseorang harus melalui mekanisme yang ada agar keputusan yang diambil tidak cacat hukum, kata Abdurrahman Hadi, Jum’at, 11/7-2025, Sehubungan kisruh yang melanda Nagari Gurun.
Camat Sungaitarab sebagai koordinator mesti memberikan masukan kepada Pemerintahan Nagari, tentang mekanisme penggantian BPRN Gurun.
Sebelumnya Surat dari Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab tentang penggantian pengurus BPRN Gurun sudah diketahui oleh Kabid Pemerintahan Keuangan Desa pada Dinas PMD PPKB Tanah Datar sejak Kamis, 26/6-2026 melalui Whats App Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungaitarab, Ulfa Refelita.
Hingga kini surat tersebut belum diketahui apakah sudah dikirim Camat Sungaitarab atau masih dipelajari. Hal tersebut dikatakan Kabid Pemerintahan Keuangan Desa Rifka Akbar, Senin, 30/6-2025 sehubungan proses penggantian pengurus BPRN Gurun.
Nanti jika sudah sampai surat tersebut kepadanya akan dipelajari, jika sudah sesuai dengan peraturan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar, ujarnya.
Jika diikuti prosesnya, surat dari Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab tentang penggantian pengurus BPRN Gurun baru dikirimkan Wali Nagari Gurun pada Selasa, 24/6-2025, padahal Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun, Rabu, 11/06 sudah menggelar sidang yang berlangsung secara tertutup dan kolektif, diputuskan pergantian Ketua BPRN.
Eldiman secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Irwan, Dt.Bosa untuk mengisi sisa masa jabatan. Kemudian Imal Darianto ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Sekretaris tetap dipegang oleh Mardasni.
Pada Senin, 16/6- 2025, Kepala Dinas PMD PPKB, Abdurrahman Hadi bersama Camat Sungaitarab AH.Miza Aziz, Kabid PKD Rifka Akbar, BPRN Gurun telah melaksanakan rapat di aula kantor Kecamatan guna membahas penggantian pengurus BPRN Gurun tersebut.
Camat Sungai Tarab AH.Miza Aziz ketika dihubungi, Rabu, 25/6-2025, pihaknya mempelajari surat dari Wali Nagari Gurun tentang penggantian pengurus BPRN Gurun, bila dirasa lengkap dan sesuai dengan ketentuan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar.
Sebelumnya beberapa masyarakat miskin di Nagari Gurun kecewa, hal tersebut disebabkan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun secara sepihak dan dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari. Karena keputusan tertinggi di tengah tengah masyarakat sesuai amanat UU Desa No 6, tahun 2014 dan apa yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Gurun tersebut diduga salah dan masuk kategori mal administrasi, dan saran dari Ombusman adalah Musnag akan diulang kembali. (Kasdi Ray/Red.Jm)
