Opini  

Politik Uang: Isu Kontroversial dalam Pemilu di Indonesia

Opini Oleh: Nita Amalia Safitri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam perwujudan sistem demokrasi di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih secara langsung siapa yang akan menjadi pemimpin mereka untuk mengatur pemerintahan selama periode tertentu.

Salah satu isu kontroversial yang terus menerus diperbincangkan dan merupakan tantangan serta musuh utama yang saat ini masih seringkali terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah politik uang atau yang sering disebut sebagai money politic. Fenomena ini merujuk pada praktik dimana kandidat memberikan uang atau imbalan material lainnya kepada pemilih sebagai upaya untuk memengaruhi mereka dalam memilih kandidat tertentu.

Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk suap karena menggunakan uang sebagai alat untuk memengaruhi hasil pemilihan. Hal ini telah mengancam dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi karena mengurangi kemampuan pemilih untuk membuat keputusan berdasarkan penilaian mereka sendiri tentang kualitas dan kelayakan kandidat dimana seharusnya pemilih memilih kandidat berdasarkan pertimbangan rasional seperti melalui rekam jejak, dan janji kampanye, sebaliknya mereka mungkin akan terpengaruh oleh insentif finansial yang ditawarkan. Ini berarti bahwa hasil pemilu tidak mencerminkan kehendak rakyat, tetapi lebih mencerminkan kekuatan finansial dari para kandidat.

Praktik politik uang dalam pemilu sangat merugikan perwujudan demokrasi. Pertama, politik uang dapat menimbulkan ketidaksetaraan dalam sistem politik karena akan menguntungkan kandidat yang mempunyai finansial yang lebih besar dibandingkan kandidat lainnya.
Kedua, politik uang dapat memengaruhi kebijakan publik.

Kandidat yang terpilih melalui praktik politik uang akan merasa berkewajiban untuk melakukan balas budi kepada para pendonor mereka, baik individu maupun organisasi sehingga bisa berdampak pada keputusan kebijakan yang mereka buat. Ini berarti bahwa kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan umum (kepentingan rakyat).

Baca Juga :  Menakar Elektabilitas dan "Hukum Politik" Partai Demokrat Tanah Datar dan Eka Putra

Ketiga, politik uang mengancam integritas pemilu. Pemberian uang dalam pemilihan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan menghasilkan pemilihan yang tidak adil.
Keempat, politik uang juga mengakibatkan korupsi dan kejahatan politik. Kandidat yang terpilih dengan menggunakan bantuan politik uang, dalam menjalankan pemerintahannya cenderung berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan pada saat membeli suara rakyat.

Kandidat yang terpilih berkemungkinan akan melakukan praktik korupsi sebagai jalan pintas pilihannya di masa mendatang untuk mendapatkan kembali semua biaya yang dikeluarkannya mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Penggunaan politik uang telah merendahkan martabat rakyat. Uang yang diberikan nilainya tidak akan pernah cukup jika dibandingkan dengan apa yang akan mereka terima dalam lima tahun ke depan.

Yang paling meresahkan lagi adalah sikap masyarakat yang masa bodoh dan beranggapan bahwa politik uang sebagai suatu hal biasa dan lazim dilakukan jelang pemilihan umum. Sehingga tidak ada upaya masyarakat untuk mencegah dan melaporkan ke lembaga pengawas pemilihan umum. Padahal pemilih seharusnya memahami haknya untuk memilih berdasarkan visi, misi dan program kerja para kandidat serta anti terhadap politik uang.

Untuk memastikan bahwa demokrasi dapat berfungsi dengan baik, penting untuk mengatasi dan menghilangkan praktik politik uang ini. Negara telah melakukan upaya perlindungan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) yang mengatur tentang larangan politik uang yang terbagi dalam masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Namun hal tersebut tidaklah cukup, negara harus melakukan upaya lain berupa penegakan hukum yang lebih ketat, pendidikan publik tentang bahaya politik uang, transparasi keuangan, pembatasan dana kampanye dan reformasi sistem pemilu untuk membuatnya lebih adil.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga pemilihan umum, dan masyarakat. Dengan begitu, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi dengan kepercayaan masyarakat yang kuat sehingga dapat dipastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.