Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Sebuah kata bijak menyebutkan: ‘jika Anda gagal membuat perencanaan, berarti Anda sedang merencanakan kegagalan’. Begitu juga dalam petuah Minangkabau yang berbunyi, Diukua mako dikarek, diagak nako diagiah. Bagaimana hubungan kata bijak dan petuah tersebut terhadap perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Tanah Datar?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022 di kantor DPRD Tanah Datar. Artinya di pertengahan Kuartal III (tiga) TA 2022 ini baik Eksekutif dan Legislatif telah bersepakat untuk melakukan perubahan atas PPAS TA 2022 yang sudah dijalani sebelumnya.
Lantas, apanya yang berubah? Kok sudah berjalan lebih dari 1 semester perlu dilakukan perubahan lagi? Yuk kita simak lampiran Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanah Datar ini.
Sebelum adanya Nota Kesepakatan Perubahan PPAS TA 2022 ini, baik Pemkab TD dan DPRD TD sudah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KU APBD) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 03 Agustus 2022 lalu.
Tim LBH Pusako sudah menanyakan kepada Bupati Eka Putra, kepada Ketua DPRD dan 2 orang Wakil Ketua DPRD tentang “figur” Silpa pada lampiran nota kesepakatan yang berada di angka 163 milyaran pada Rancangan KUA PPAS 2023 dan di angka 150 milyaran Silpa pada pembahasan antara Banggar dengan TAPD. Namun hanya Wakil Ketua Anton Yondra dari Fraksi Perjuangan Golkar dan Wakil Ketua Saidani dari Fraksi PKS yang sanggup memberikan penjelasan. Sementara baik Bupati Eka Putra maupun Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu tidak memberikan pendapat sama sekali sampai tulisan ini dipublikasikan.
Kami menghargai politikus yang responsif dan cerdas serta cepat tanggap memberikan tanggapan dari sudut pandang mereka, daripada hanya bersikap diam saja. Sebab dari kondisi itu kita tahu kompetensi dan penguasaan mereka tentang topik yang dibicarakan. Sementara bila berdiam diri saja tanpa konfirmasi itu bisa punya 1000 makna, hehehe. Nilai saja sendiri oleh publik Tanah Datar, tapi tidak boleh baper ya. … Be professional.
Sekarang mari kita lihat dan pahami figur keuangan pada lampiran nota kesepakatan tentang Perubahan PPAS TA 2022 sebagai berikut:
- PENDAPATAN DAERAH sebelum perubahan adalah 1,160 trilyunan dan setelah perubahan disepakati di angka 1,182 trilyunan. Artinya ada usaha untuk peningkatan pendapatan sekitar 21,5 milyaran.
- PENGELUARAN DAERAH sebelum perubahan adalah 1,212 trilyunan dan setelah perubahan disepakati di angka 1,283 trilyunan. Artinya pengeluaran daerah meningkat di angka 71,7 milyaran.
- Dengan demikian, Pemkab TD dan DPRD TD sepakat untuk mendapatkan tambahan “pitih masuak” 21,5 milyaran, tapi juga sepakat “pitih kalua” 71,7 milyaran. Yo gadang pasak daripado tiang 3 kali lipek, hehehe.
- Dengan Penerimaan Daerah setelah perubahan Rp. 1,182,403,656,526 dan proyeksi Pengeluaran Daerah setelah perubahan di angka Rp. 1,283,901,245,671.27, maka diproyeksikan keuangan daerah DEFISIT / Minus Rp. 101,497,589,145.27. Luar biasa… padahal sebelum perubahan diproyeksikan defisit hanya dikisaran Rp. 51,3 milyaran saja. Jadi Perubahan PPAS TA 2022 ini semakin baik atau malah sebaliknya?
- Terbaca upaya peningkatan pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pos Retribusi Daerah sebanyak 267,1 jutaan, pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebanyak 2,3 milyaran, dan pos Lain Lain PAD yang Sah sebanyak 4,8 milyaran.
- Terbaca upaya peningkatan pendapatan dari Pendapatan Transfer pada pos Pendapatan Bagi Hasil sebanyak 20,1 milyaran dan pos Bantuan Keuangan sebanyak 5 milyar.
- Terbaca upaya peningkatan pendapatan dari Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada pos Lain Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya 10 jutaan saja.
- Penerimaan Pembiayaan atas Silpa Tahun Anggaran sebelumnya menjadi 60,2 milyaran. Nah, disini kami agak bingung untuk memahami makna Silpa dimaksud. Bukankah Silpa terjadi karena dana yang sudah dianggarkan tidak terserap di lapangan sehingga menjadi tertahan (mengendap) dalam kas daerah? Sehingga menjadi saldo di awal tahun berikutnya? Silahkan Bupati dan/atau Ketua DPRD menjelaskannya kepada kami yang awam ini.
Yang “memilukan” adalah BERKURANGNYA Penerimaan Daerah dari Transfer Pemerintah Pusat pada pos Dana Perimbangan yang berkurang 10,9 milyaran dan berkurangnya penerimaan dari pos Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat sebanyak 121 juta. Hal ini bisa menjadi indikator penilaian kinerja Pemerintahan Era Baru di mata Pemerintah Pusat. Bukankah dulu waktu kampanye pilkada gencar menyampaikan jika terpilih akan “mudah” mendatangkan dana dari pusat? Pusat yang mana ya? Realisasi dana pusat masuk sampai September 2022 ini apa aja?
Perlu dicermati juga Lampiran atas rincian Pengeluaran Daerah tidak lengkap sehingga tidak diketahui Sub Kegiatan dan Sub Belanja Daerah, terjadi lonjakan pada Sub Bidang apa apa saja. Hal ini jadi menarik jika diketahui ada belanja belanja perubahan atas “kompromi” antara Eksekutif dengan Legislatif, hehehe.
Namun secara umum terbaca bahwa figur keuangan pada Perubahan PPAS TA 2022 tidak lebih baik dibanding PPAS TA 2022.
Perlu diingat juga bahwa Perubahan PPAS TA 2022 ini disepakati sebelum kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat, maka sudah pasti kesepakatan Perubahan PPAS TA 2022 ini berada diluar perkiraan para pemegang kepentingan daerah, kecuali jika dalam pembahasan sudah dibahas / sudah diestimasikan adanya pengaruh kenaikan BBM tersebut.
Kok gadang pasak daripado tiang, bangkrut kito. Dan apakah Silpa memang disengaja? Wallahu alam.