Pers Release Kuasa Hukum Dewi Indah Djuita: Mediasi Lancar, Finalisasi Mandek, Peran Bupati Dipertanyakan?

Haji Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik dan anak serta Kuasa Hukumnya mewakili kepentingan Ahli Waris Dewi Indah Djuita telah memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanah Datar untuk menghadiri proses mediasi dengan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar pada hari Senin, 15 Agustus 2022 bertempat di ruang kerja Kajari.

Undangan mediasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Permohonan Bantuan Mediasi Hukum dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Nomor 900/2858/Dikbud-2022 tertanggal 12 Juli 2022 yang menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan telah meminta Pendampingan Kegiatan DAK Tahun 2022 di SMPN 2 Batusangkar tertanggal 29 Juni 2022, selanjutnya disampaikan permohonan mediasi hukum karena ada upaya dari pihak H. Eri menghalangi kelanjutan kegiatan melalui kuasa hukumnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengeluarkan surat undangan Nomor B-1036/L.3.17/Gp.2/8/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 untuk melaksanakan mediasi pada tanggal 8 Agustus 2022.

Setelah mengamati isi surat dan jadwal mediasi yang tidak pas karena klien masih berada di Jakarta, maka Kuasa Hukum mendatangi Kejari untuk merevisi undangan. Kejari akhirnya merevisi undangan melalui surat Nomor B-1076/L.3.17/Gp.2/8/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 untuk jadwal pertemuan mediasi pada tanggal 15 Agustus 2022 yang kemudian disempurnakan lagi melalui surat Nomor B-1087/L.3.17/Gp.2/8/2022 tertanggal 10 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam kapasitas sebagai Pengacara Negara menyambut kedatangan para pihak dan menyampaikan maksud agar kegiatan DAK di SMPN 2 Batusangkar tidak terkendala, maka sebaiknya diijinkan kontraktor untuk bisa bekerja secepatnya sambil proses penyelesaian sengketa tetap ditindaklanjuti.

Pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya menyambut baik keinginan Kajari dan menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada keinginan untuk menghalangi kegiatan proyek DAK, namun karena selama ini pihak Pemkab TD melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan tidak cukup komunikatif kepada Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya serta tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Ahli Waris untuk melakukan aktivitas diluar aktivitas belajar mengajar normal di atas lahan milik Ahli Waris dan juga diketahui secara diam diam akan mensertifikatkan lahan milik Ahli Waris tanpa ijin Ahli Waris serta tidak sanggup menyelesaikan sengketa sewa menyewa tanah milik Ahli Waris dengan jangka waktu yang terukur, maka wajar saja pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya kecewa dan melakukan sanggahan serta memberi peringatan keras kepada Pemkab TD c/q Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TD.

Baca Juga :  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Disahkan DPRD Bersama Wali Kota Riza Falepi

Selanjutnya pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya setuju dengan permintaan Kajari agar tidak ada kendala pekerjaan proyek DAK, maka kontraktor bisa bekerja keesokan hari dengan catatan harus ada kesepakatan terlebih dahulu dalam pertemuan lanjutan antara Bupati TD dan H. Eri yang difasilitasi oleh salah seorang senior yang pernah memimpin Tanah Datar serta akan dihadiri juga oleh Kajari pada tgl 15 Agustus 2022 malam.

Akan tetapi diketahui Bupati Eka Putra, SE. MM berhalangan hadir menghadiri pertemuan untuk mencapai kesepakatan final yang terukur pada malam 15 Agustus 2022 karena diduga lebih memprioritaskan agenda menghadiri penutupan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola Voli Sumatera Barat 2022, sehingga kesepakatan tertunda dan otomatis pelaksanaan proyek DAK di SMPN 2 Batusangkar juga tertunda memulainya.

Selasa, 16 Agustus 2022 juga tidak ada konfirmasi dari Bupati Eka Putra, SE. MM untuk menyediakan waktunya diskusi berempat untuk menuntaskan kesepakatan antara Bupati, Haji Eri dan Senior serta Kajari TD.

“Kami selama ini sudah membuka ruang toleransi yang lebar kepada Bupati Tanah Datar untuk menyelesaikan masalah ini dengan professional. Agaknya Bupati perlu mendalami substansi masalah, fokus, cerdas dan bijak serta dapat melihat keuntungan (fisik dan materil) yang akan diperoleh Pemkab TD serta dampak politis yang akan terjadi” ujar Kuasa Hukum Muhammad Intania, SH yang menyayangkan kondisi penyelesaian yang berlarut larut ini.

Akibat tidak adanya pertemuan lanjutan antara Bupati Eka Putra, SE. MM dengan Haji Eri serta Senior dan Kajari TD tersebut, maka pekerjaan proyek DAK otomatis tertunda lagi dan kegiatan DAK yang sudah terkontrak sejak tanggal 22 Juni 2022 terancam gagal dilaksanakan.

Kegiatan DAK yang sudah mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan Kemdikbudristek serta capaian hasil tahun berjalan akan mempengaruhi penyaluran bantuan tahun selanjutnya.

Baca Juga :  PKN Laporkan Kadis PUPR ke Polres Kab. Lebak, Banten

Kami berharap Bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten ini menjadi contoh (role model) dalam mengimplementasikan ajakan “kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat”. Jadi bukan sebaliknya dan bukan sekedar pemanis bibir saja.

Batusangkar, 17 Agustus 2022. (Kuasa Hukum)