Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Akhirnya Kabupaten Tanah Datar menunjukkan “prestasi” juga. Walaupun tidak begitu baik, tapi sebut sajalah namanya prestasi. Data yang diperoleh dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Kabupaten Tanah Datar terbanyak mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Semester 1 Tahun 2022 ini.
Dari photo profil di atas dapat diketahui bahwa ada total 6 (enam) sengketa informasi publik yang teregister dan ditangani oleh KISB dalam periode Semester 1 Tahun 2022 ini dari Kabupaten Tanah Datar. 1 (satu) teregister di bulan Januari 2022 dan 5 (lima) teregister di bulan Mei 2022. Sementara itu untuk Kabupaten / Kota lainnya hanya 1 (satu) sengketa teregister dari Kabupaten Pasaman dan masing masing 3 (tiga) sengketa teregister dari Kota Bukittinggi dan Kota Sawahlunto. Kabupaten lainnya belum ada sengketa informasi publik sama sekali.
Dengan demikian secara umum bisa kita maknai bahwa ada 4 (empat) Kabupaten Kota yang bermasalah perihal keterbukaan informasi publik, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi serta Kota Sawahlunto, dimana rekor tertinggi adanya masalah keterbukaan informasi publik dipegang oleh Kabupaten Tanah Datar dan itupun semenjak Era Baru.
5 (lima) gugatan sengketa informasi publik di bulan Mei 2022 dari Kabupaten Tanah Datar tersebut berasal dari 2 (dua) Pemohon, yaitu 3 gugatan dari Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) dan 2 (dua) gugatan sengketa informasi publik berasal dari M. Intania, SH yang bertindak selaku orang perseorangan.
PKN RI selaku Pemohon mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Wali Nagari Pariangan dan Wali Nagari Saruaso menyangkut belanja Nagari dan terhadap Wali Nagari Sungai Tarab menyangkut pengelolaan air bersih Bulakan, Sungai Tarab.
Sementara itu M. Intania, SH selaku Pemohon mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masing masing menyangkut salinan SK Direktur Perumda dan salinan lainnya serta gugatan menyangkut daftar aset tidak bergerak di Nagari Baringin dan Nagari Pagaruyung.
Banyaknya masuk permohonan gugatan sengketa informasi publik dari Kabupaten Tanah Datar ini dapat dimaknai sebagai berikut:
- Masih kurangnya pemahaman pejabat badan publik di Tanah Datar perihal kewajiban mereka dalam menyediakan informasi publik serta kurangnya pemahaman tentang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga berakibat kualitas layanan publik untuk memberikan informasi publik dirasa kurang memuaskan.
- Sudah ada peran serta Perkumpulan / Organisasi / LSM dan orang perorangan atas kebutuhan mendapatkan informasi publik dan menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU KIP dalam mengawal pelaksanaan UU KIP itu sendiri.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta “prestasi” yang diukir oleh Badan Publik di Tanah Datar ini, Pemerintah Tanah Datar perlu mengambil langkah-langkah pembenahan agar kualitas layanan publik di bidang penyediaan informasi publik ini dapat paripurna dengan cara:
- Meningkatkan kualitas SDM dengan cara membekali SDM PPID nya mulai dari tingkat Nagari dan Kecamatan hingga Kabupaten serta Badan Publik lainnya seperti BUMD (PDAM dan Perumda), DPRD Tanah Datar, dll dengan memberikan PENATARAN / PELATIHAN KIP secara menyeluruh. Penataran / pelatihan yang dapat diberikan oleh praktisi di bidangnya khususnya dari pejabat Komisi Informasi Sumatera Barat.
- Memaksimalkan fungsi layanan informasi digital di masing masing PPID serta mempublikasikan informasi publik secara regular dan konsisten.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Program Pembangunan Triwulan II Tahun Anggaran 2022 pada hari Kamis, 28 Juli 2022 menyampaikan “kita sebagai aparat yang melayani masyarakat bekerja sepenuh hati, penuh dedikasi dan disiplin jangan tanya apa yang akan kita dapatkan namun lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”
Bupati Eka Putra juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat” tegas Bupati.
Publik Tanah Datar tentu saja menyambut optimis ajakan Bupati Tanah Datar ini agar kualitas SDM perangkat daerah di bidang pelayanan publik semakin baik lagi dan dapat dilaksanakan secara terprogram dan terukur. Sehingga tidak dianggap sebagai ucapan “lip service” semata.
Kini, berbenah lah! Berikan hak publik tentang informasi yang dibutuhkan. “Jan basalimuik dalam kain saruang juo lai.” Undang undang sudah ada yang mengatur. Jangan dikira masyarakat Tanah Datar bisa “diota Ota” saja semua. Negeri ini sudah ada aturan, bung!