Warga Kurang Mampu di Sawahlunto Terima Biaya Berobat dari Pemko Sawahlunto

Sawahlunto, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Tiga orang warga penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) guna biaya berobat dari Pemerintah Kota Sawahlunto (Pemko), terima uang sebesar Rp9.500.000,- dari Pemko Salto Sumatera Barat (Sumbar).

Bantuan yang diberikan itu, diserahkan langsung oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, SH Senin, 13 Februari 2023.

Adapun penerima bantuan teraebut diantaranya, atas nama Yuliza Viana Harsanto di Karang Anyar Desa Santur, kemudian Sepria Weri di Kampung Teleng Kelurahan Pasar, setelah itu Yusnidar di Dusun Batu Pipik Desa Muaro Kalaban.

“Ini wujud perhatian dan komitmen Pemko Sawahlunto dalam membantu warga yang membutuhkan, semoga bansos ini meringankan penerima dalam memenuhi biaya pengobatan maupun biaya keperluan lainnya terkait pengobatan,” kata Wali Kota Deri Asta.

Wali Kota Deri Asta mengatakan bansos itu menjadi program rutin Pemko Sawahlunto dalam membantu meringankan biaya masyarakat yang membutuhkan dalam berobat. Dimana untuk warga yang membutuhkan bantuan itu bisa mengajukannya kepada Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pemerintah desa/kelurahan.

“Kemudian nanti permohonan itu dicek dengan verifikasi lapangan oleh TKSK bersama tim terpadu. Kalau yang bersangkutan dinilai sesuai kriteria dan memenuhi syarat maka bansos akan dikirimkan kepada rekening penerima manfaat tersebut dan secara simbolis bantuannya diantarkan ke rumah,” ujar Wali Kota Deri merinci.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMD PPA) Efriyanto didampingi Kepala Bidang Sosial Yosrizal merinci jumlah bansos yang diberikan kepada Yuliza Viana Harsanto (penyakit tulang bergeser) sebesar Rp2.500.000,-.

“Kemudian untuk Sepria Weri (penyakit kelenjar getah bening) diberikan sebesar Rp3.500.000,-. Untuk besaran jumlah bantuan itu hasil dari perhitungan tim terpadu yang telah melaksanakan survei dan verifikasi sebelumya,” kata Efriyanto.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Sambut Tim Penilai PPD

Setelah itu kepada Yusnidar (penyakit patah tulang rahang) diberikan sebesar Rp3.500.000,-.

Penulis: Safrizal Putra
Editor: Redaksi Jurnal Minang
Print Friendly, PDF & Email