TP2KP2: Mana Tanggung Jawab Tim “Shadow State” Bentukan Era Baru?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Membahas Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan (TP2KP2) bentukan Pemerintahan Era Baru ini seolah tidak ada habisnya.

Setelah menunggu berakhirnya tahun 2022 untuk mendapatkan Laporan Pertanggungjawaban TP2KP2 Tahun 2022, akan tetapi dijawab oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar melalui surat resmi pada 16 Januari 2023 bahwa permintaan informasi tersebut belum dapat dipenuhi karena BELUM DIVERIFIKASI / AUDIT oleh Pejabat yang berwenang.

Menjadi sesuatu yang sangat janggal bilamana sebuah tim yang di SK kan sendiri oleh Bupati Tanah Datar namun Laporan Pertanggungjawaban Kerja Tahun 2022nya hingga pertengahan Januari 2023 belum diverifikasi oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Belum diverifikasi ini bisa berarti belum diterima berkas laporannya oleh pejabat yang berwenang, bisa juga berarti memang belum ada laporannya sama sekali.

Namun begitu, rasa penasaran tim LBH Pusako sedikit terobati melalui jawaban WA dari Kadis Kominfo Tanah Datar pada tanggal 16 Februari 2023 yang mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan: red), sedang berlangsung kini.

Akan tetapi di hari yang sama (16 Februari 2023) ditanyakan ke Bupati Eka Putra, SE, MM apakah Bupati sudah terima Laporan Pertanggungjawaban TP2KP2 Tahun 2022, Bupati menjawab pada hari yang sama pula bahwa nanti di cek dulu. Namun sampai tulisan ini dirilis, tidak ada kabar lanjut dari Bupati. Entah Bupati sibuk, entah Bupati lupa mendelegasikan, entah Aspri Bupati lupa mengingatkan Bupati bahwa Bupati sudah pernah menerima Laporan dimaksud. Wallahualam.

Yo la kamari bedo tugas Pak Bupati mah. Bantuak indak ado asisten Pak Bupati dalam persoalan iko. Jangan jangan Pak Bupati udah lupa dengan tim yang di SK kannya sendiri” ujar Wan Labai tersenyum simpul.

Baca Juga :  Guru Besar UNPAD Ikut Berikan Motivasi dan Arahan untuk Richi Aprian

Keanehan lain (kalau tidak boleh disebut sebagai sebuah kecerobohan administrasi) adalah bahwa TIDAK ADA PERUBAHAN KETIGA atas Keputusan Bupati No. 954/12/AP-2022 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan. Sebab kita ketahui bahwa salah seorang anggota TP2KP2 telah meninggal dunia pada tanggal 04 September 2022 lalu.

Artinya jabatan dalam kedinasan / unsur Pertanian, Ekonomi, dan Pemerintahan Nagari KOSONG setelah tanggal 04 September 2022 sampai sekarang ini. Apakah unsur Pertanian, Ekonomi, dan Pemerintahan Nagari tersebut dianggap TIDAK PENTING? Atau sudah didelegasikan kepada orang lain? Kalau sudah, tentu perlu dikuatkan legitimasinya dengan payung Keputusan Bupati yang baru.

Nah, bakondai kondai jadi nyo kan? Lantas bagaimana dengan honor anggota, fungsi dan tugas unsur Pertanian, Ekonomi, dan Pemerintahan Nagari tersebut? Kalau masih dihitung sampai akhir tahun 2022, tentu jadi tambah kacau pembukuan laporannya? Apa karena hal ini menyebabkan PPID Utama Kabupaten Tanah Datar BELUM MAU menyerahkan laporan publik tentang TP2KP2 ini?

Oleh karena itu, Tim LBH Pusako mendorong DPRD Tanah Datar agar mendalami pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2022. Di pos mana diselipkan laporan TP2KP2 ini. Bilamana ditemukan ada “kompromi” antara Eksekutif dengan DPRD Tanah Datar nanti, maka publik bisa mempertanyakan kompetensi DPRD dan anggota DPRD terkait. Mumpung sekarang kita memasuki tahun politik!

Jika DPRD memang serius menjalankan fungsi pengawasannya, sudah seharusnya DPRD MENGEVALUASI PERAN TP2KP2 ini. Apa benar bermanfaat untuk Kabupaten Tanah Datar? Atau hanya sebagai “tim siluman” yang turut menggerogoti APBD? Dalami apa saja kontribusi TP2KP2 ini kepada daerah versus dana APBD yang disedotnya. Value for money kah? Nanti publik akan monitor kinerja DPRD dalam menganalisa pembahasan LKPJ Bupati TA 2022 tersebut pada bulan Maret / April 2023 mendatang.

Baca Juga :  DPRDku "Malang," DPRDku "Sayang": Sebuah Analisa Keputusan Bupati No. 555/343/KOMINFO-2021

Perlu kami segarkan kembali ingatan publik bahwa merujuk pada Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 954/12/AP-2022 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan (TP2KP2), pada poin ke-4 (empat) menyebutkan: Biaya yang timbul dengan ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar. Nah, kalau anggota DPRD dipandang masih “tutup mata” mengenai lokasi mata anggaran TP2KP2 ini, maka anggota DPRD yang membidangi persoalan ini dapat dimintakan klarifikasi oleh publik, yang bisa berakibat pada merosotnya kepercayaan publik pada mereka dan beresiko TIDAK AKAN DIBERI AMANAH LAGI untuk menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Nah, sekarang mari kita kilas balik ke tahun 2022. Apa sih yang publik tahu tentang hasil kerja TP2KP2 ini? Apakah ada dipublikasikan kerja kerja TP2KP2 ini di situs resmi Pemkab TD sebagaimana update kerja Bupati dan Wabup dipublikasikan secara reguler?

Lihat juga dari sisi aspek kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Apa ada ide dan tindakan yang diberikan oleh TP2KP2 untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat TD? Faktanya jumlah masyarakat miskin justru bertambah banyak di tahun 2022 kan? … dan itu di masa Era Baru kan?

Maka tidak salah juga pandangan publik bahwa TP2KP2 bagaikan “Tim Siluman” sebagai sarana menghamburkan uang Negara untuk mengakomodir tim tim dari kepentingan oligarki. Agar pandangan publik ini bisa dibantah, maka sebaiknya Pemerintah Era Baru transparan kepada publik, apa yang sudah dikerjakan TP2KP2 selama ini? Berapa anggaran yang tersedot perbulannya? Dari pos mana di mata anggaran APBD ditempatkan?

Kalau bisa transparan, kenapa harus sembunyi sembunyi? Harusnya buat publik bangga dengan keberadaan TP2KP2 ini, dan dengan sendirinya akan bertambah popularitas Era Baru, bukan sebaliknya.

Baca Juga :  Bajak Gratis dan Segudang Masalahnya, Ini Datanya!

Dalam sebuah negara ada istilah Shadow State atau negara bayangan. Mereka lebih berkuasa dari pemimpin yang sebenarnya. Apakah di Tanah Datar juga sudah ada Shadow State?

Penulis: Muhammad Intania, SH
Print Friendly, PDF & Email