Tinjauan Atas Polemik Penarikan Kendaraan Dinas KUA Oleh Pemkab Tanah Datar

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat)

Kalau budi jadi umpan, pitih jadi panciang,
Indak usah banto – karano indak ado ikhlas di siko. Maknanya: Kalau memberi hanya untuk mengail balasan, lebih baik jangan memberi sama sekali.

Pameo Minang diatas menggambarkan kondisi seseorang yang mengharapkan pamrih dalam pemberian dengan maksud tertentu. Manakala harapannya tidak tercapai, maka dia tidak segan untuk meminta kembali pemberiannya tersebut.

Adakah peristiwa tersebut terjadi di Luak Nan Tuo? Mari simak artikel penulis kali ini sampai selesai agar netizen tidak gagal paham.

Berawal dari berita di sebuah media online tanggal 11 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa Pemkab Tanah Datar Tarik 6 Unit Kendaraan Dinas Kementrian Agama, ada Apakah? telah membuat penulis tergelitik untuk menindaklanjuti dengan cara meminta keterangan melalui jalur informasi publik ke PPID Utama Kabupaten Tanah Datar.

Diketahui bahwa pada masa pra kampanye Pilkada 2024, tepatnya pada tgl 03 Juli 2024 telah dilaksanakan seremonial penyerahan bantuan kendaraan operasional untuk 14 Kepala KUA se Tanah Datar. Masing masing Kepala KUA dari 14 kecamatan menerima bantuan kendaraan roda dua merk Honda Beat Sporty CBS ISS Deluxe Tahun 2024 dan bantuan 1 unit kendaraan roda 4 (bekas) untuk operasional Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Tanah Datar.

Dikutip dari laman IG resmi Prokopim Tanah Datar menyebutkan bahwa pemberian bantuan kendaraan operasional bagi Kepala KUA perlu dilakukan untuk mempermudah dan memperlancar kerja serta tugas masing-masing.

Sementara itu dikutip dari berita online tertanggal 11 Mei 2025 disebutkan 14 kendaraan roda 2 dan 1 kendaraan roda 4 (bekas) tersebut bersifat pinjam pakai dan alasan penarikan 6 kendaraan operasional roda 2 tersebut karena adanya keterbatasan anggaran untuk pengadaan kendaraan roda dua, sementara beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membutuhkannya untuk operasional.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar Mulai Hangat, Fraksi PKS Pertanyakan Uang Rp.4 Milyar Yang Dipakai Perumda

Kondisi diatas lah yang membuat penulis melihat kejanggalan / keganjilan atas kebijakan Pemda Tanah Datar untuk menarik kembali 6 unit kendaraan roda dua dari 14 unit yang dipinjampakaikan sebelumnya ke Kemenag Tanah Datar.

Kejanggalan tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Tidak jelas metode penarikan 6 unit kendaraan tersebut ke 6 Kepala KUA. Apakah Pemda Tanah Datar meminta pengembalian 6 unit ke Kepala Kemenag atau Pemda Tanah Datar sudah menentukan sendiri atas 6 unit kendaraaan tersebut. Jika Pemda yang menentukan sendiri, maka jelas kentara sekali ada kepentingan tertentu yang bisa dikaitkan publik atas kekalahan suara paslon tertentu di kecamatan tertentu.
  2. Jika alasannya karena keterbatasan anggaran dan OPD tertentu membutuhkan kendaraan operasional, kenapa tidak ditarik kembali semua 14 unit kendaraan tersebut? Lagi pula tidak dijelaskan kemana saja kendaraan tersebut dialokasikan ke OPD dimaksud. Kenapa harus menutupi informasi publik ?
  3. Penarikan 6 unit kendaraan tersebut terkesan kontradiktif. Pernyataan Bupati Tanah Datar saat seremonial penyerahan kendaraan tersebut menyatakan bahwa pemberian bantuan kendaraan operasional bagi Kepala KUA perlu dilakukan untuk MEMPERMUDAH dan MEMPERLANCAR KERJA serta tugas masing-masing.

“Nah sekarang malah ditarik dan tidak diberikan gantinya. Sama aja dengan MEMPERSULIT dan MENGHAMBAT kerja dan tugas 6 Kepala KUA di 6 kecamatan tersebut! Apakah ini bukan karena alasan balas dendam karena kecewa tidak sesuai harapan?” gumam Wan Labai geram dengan manuver yang dilakukan orang tertentu di lingkaran Pemkab Tanah Datar.

Terkesan janggal juga karena jawaban PPID Utama Kabupaten Tanah Datar kepada penulis atas surat Nomor: 500.12.18.1/246/Kominfo-2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang tidak memuaskan karena tidak memberikan keterangan yang diminta, seolah disamarkan informasi yang diberikan, dalam hal:
• Tidak jelas peralihan kendaraan tersebut karena akan merubah nomenklatur perpindahan aset bergerak milik daerah,
• Tidak jelas bentuk perjanjian pinjam pakai tersebut untuk berapa lama dan tidak jelas juga instansi yang bertanggung jawab dengan pajak, BBM dll.
• Tidak disebutkan ke OPD OPD mana 6 kendaraan yang ditarik tersebut dialokasikan.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Buka Secara Resmi Acara Satu Even Satu Nagari di Saruaso

Kekurangtransparanan informasi yang diberikan tersebut tentu saja menimbulkan polemik dan asumsi beragam di kalangan masyarakat. Maka masyarakat tidak bisa disalahkan untuk menilai karena informasi yang diberikan tidak lengkap dan terkesan bias.

Maka wajar saja kalau masyarakat mengkaitkan kondisi tersebut dengan peristiwa Pilkada 2024 lalu, atau respon atas upaya balas dendam, dll. karena janggal peristiwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan saat ini dimana penarikan terkesan tebang pilih dan kontradiktif dengan pernyataan awal atas tujuan peminjaman kendaraan tersebut.

Sementara orang yang dangkal pemikirannya akan berujar, wajar saja ditarik karena namanya juga dipinjamkan. Logikanya terlalu dangkal hanya demi untuk membela seseorang dengan alasan pembenaran konyol! Lagi pula, mengapa ditarik kurang dari 1 tahun pemakaian?

Jika memang ada klausul dapat ditarik sewaktu waktu, maka harus berbentuk sepaket perjanjian pinjam pakai, bukan diecer karena terkesan sentimen dan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemakai kendaraan pinjaman lainnya, apalagi akan menimbulkan dampak psikologis kurang baik bagi pemakai dan masyarakat yang mengetahui manuver tidak lazim ini.

Dalam istilah Minang, perbuatan tidak konsisten dalam sebuah pemberian sesuatu, lalu ditarik kembali, disebut dengan istilah baliak baliak lidah, adapula yang menyebutnya suruik lidah. Dan itu tidak baik dalam khazanah kehidupan orang Minang.

Bak kata pepatah, kato dahulu batapati, kato kudian kato bacari.

Ya, sudahlah. Yang sudah diberikan itu janganlah diminta kembali. Kalau dipinjamkan, sebutkanlah dari awal. Jangan permalukan Kemenag dan Kepala KUA di Tanah Datar. Sebab, yang mereka urus juga masyarakat Tanah Datar!