Batusangkar, Jurnal Minang. Sidang perbuatan melawan hukum yang tercatat dibawah nomor 7/Pdt.G/2024 di Pengadilan negeri Batusangkar sehubungan dengan itu penggugat Purnama Olivvita mengajukan 2 orang saks pada sidang di PN Batusangkar, Senin, 26/8-2024.
Saksi 1 Zainal yang tinggal bersama orang tuanya semenjak tahun 1955 mengatakan, menurut keterangan saksi ia lahir di objek perkara, orang tuanya bernama Topawiro. Orang tuanya menyewa tanah itu kepada orang tua Hj.Nurlela, kemudian atas kepercayaan Hj.Nurlela orangtuanya dipercayakan oleh Hj.Nurlela untuk memungut sewa kepada 8 keluarga yang tinggal menyewa tanah itu.
Mereka terdiri dari:1) Marto, 2).Kasbin, 3).Zakaria. 4).Mulyo Suwito, 5).Sudiono, 6).Casap, 7).Peran, 8).Imran. Setelah hasil sewa terpungut diberikan kepada Hj.Nurlela.
Saksi kedua Edi yang semenjak tahun 1965 tinggal pada objek perkara dan memberikan langsung sewa tanah kepada Hj.Nurlela. Setelah Hj.Nurlela meninggal sewa tanah diberikan kepada cucu Hj.Nurlela yang bernama Purnama Olivvita sampai sekarang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Silvia Yudhiastika, SH,MH dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk dan berlangsung tertib.
Sehubungan dengan itu usai sidang Penggugat Purnama Olivvita dalam menjawab pertanyaan awak Pers mengungkapkan neneknya Hj.Nurlela bersepakat atas permintaan Prof.Zainuddin St.Kerajaan menyerahkan tanah atas tidak tertampungnya siswa SMPN 1 Batusangkar melalui Zainal meminta Tanah untuk mendirikan SMPN 2 Batusangkar sekarang pada tahun 1951.
Pihak Hj.Nurlela memberikan tanah tersebut atas nama hak pakai kepada pihak sekolah. Oleh sebab itu, sampai sekarang tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun sampai kepada anak paling kecil dari Hj. Nurlela yang bernama Dewi Indah Juita yang meninggal dunia tahun 2022.
Karena itu dari siapa tergugat mendapatkan objek tersebut saksi tidak tahu, akan tetapi bukti fakta kepemilikan objek tersebut tidak pernah dilakukan jual beli kepada siapapun juga, ujar Purnama Olivvita (Kasdi Ray/Red.Jm)