Pemkab Tanah Datar Sudah Bebas THL?

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Sampai tahun 2022 diketahui Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak mempekerjakan Tenaga Harian Lepas (THL).

THL / Tenaga Harian Lepas atau lebih akrab disebut dengan Freelance atau honorer adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu tanpa adanya kontrak kerja secara khusus.

Hal ini disampaikan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam surat jawaban permohonan informasi pada tanggal 25 Mei 2023 menyampaikan bahwa tidak ada THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada periode 2020, 2021 dan 2022.

Tercatat bahwa Pemkab Tanah Datar mempekerjakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 215 orang hingga akhir tahun 2022 dimana sebanyak 95 orang direkrut pada tahun 2021 dan telah pensiun sebanyak 2 orang serta 122 PPPK direkrut pada tahun 2022.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dasar hukum pelaksanaan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja yang pembiayaannya diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Bustamin, M.AP dosen UIN Batusangkar yang banyak melakukan kajian kebijakan publik, sesuai dengan surat Kemenpan RB No B.185/M.SM 02.03/2022 bahwa THL berakhir pada November 2023. Namun hal ini masih banyak bergejolak di daerah dengan berbagai alasan.

“Inti penghapusan THL beralih ke PPKK adalah bagian dari reformasi birokrasi pada bagian “tata kelola” yaitu penyederhanaan birokrasi. Penghapusan eselon hanya menjadi 2 tingkatan, kemudian beralih ke tenaga fungsional agar birokrasi efektif, jadi pegawai bekerja sesuai keahlian (skema PPPK diharapkan juga mengisi bagian ini juga) harapannya kedepannya ‘merit system’ memang diterapkan” tegas Bustamin.

Baca Juga :  Kantor DPW Nasdem Sumbar Diresmikan oleh Surya Paloh, Ini Pesan dan Harapannya untuk Sumbar

Jika memang Pemkab Tanah Datar sudah bebas THL, mantap. Tapi jika THL dilabeli atau dibungkus seperti PPPK, tentu tidak baik untuk reformasi kepegawaian. (Intania/Red.Jm)