Para Bacaleg, Seriuslah Berjuang! Ini Fasilitas Menggoda untuk Wakil Rakyat Terpilih

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pemerhati Sosia)

“Untuk pileg nanti, di Tanah Datar, jika semua Bacaleg yang sudah mendaftar jadi calon, peluang sukses masing masing caleg hanya 6.80%.”

Setelah geliat euphoria pesta demokrasi sempat membeku beberapa waktu lalu karena menunggu kepastian sistim pemilu, akhirnya pada 15 Juni 2023 sudah keluar keputusan MK bahwa sistim pemilu tetap menganut sistim Proporsional Terbuka. Pengumuman tersebut terasa melegakan semua kontestan bacaleg karena ada kepastian untuk menentukan sikap bertarung secara totalitas dalam menjalani proses tahapan pileg selanjutnya.

Kenapa begitu banyak rakyat yang berminat menjadi wakil rakyat? Ada banyak motif yang melatarbelakangi hal tersebut. Selain karena motif normatif agar dapat mengabdi untuk daerah dan menyalurkan aspirasi politik, juga ada karena kepentingan organisasi partai politik, karir politik, prestise, mendapatkan pekerjaan yang layak, dll. Tapi tentu tidak akan diutarakan kepada publik selain motif untuk mengabdi kepada daerah, hehehe. Semua mengaku demi bangsa dan negara serta rakyat banyak.

Dari data yang penulis terima dari KPU Tanah Datar, tercatat 515 orang bakal calon legislatif yang didaftarkan parpolnya masing masing. Mereka terdiri dari 330 orang laki laki (64,08 %) dan 185 orang bacaleg perempuan (35,92 %). Nantinya akan “disaring” oleh rakyat menjadi 35 orang saja (6,80 %) untuk duduk di kursi empuk DPRD Tanah Datar. Melihat bobot pendatang baru, sepertinya akan ada pendatang baru yang terpilih dan akan ada Anggota DPRD petahana yang tumbang digantikan oleh pendatang baru yang lebih dipercaya rakyat.

Nah, kali ini penulis akan membahas perihal fasilitas dan kesejahteraan yang diberikan kepada para anggota dewan terpilih yang bisa jadi turut menjadi salah satu alasan yang membuat rakyat tergoda untuk menjadi wakil rakyat di DPRD.

Biar tidak melebar, bahasan kita cukup mengenai fasilitas yang ada di DPRD Tanah Datar saja. Jangan pula ada yang merah kuping kalo penulis membahas topik ini. Bahasan kali ini semata mata menyampaikan pendapat / opini penulis untuk pencerahan bagi netizen salingka Luak Nan Tuo dan di perantauan.

Baca Juga :  Polemik Penyertaan Modal di Perumda Tuah Sepakat

Kalau paik, jan dibuang, kalau manih, jan capek dilulua.

Pegangan penulis kali ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PP RI No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 2 Ayat (1) PP No. 18 Tahun 2017 menyebutkan ada 9 (Sembilan) komponen penghasilan yang diperoleh Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai berikut:

1). Uang Representasi,
2). Tunjangan Keluarga,
3). Tunjangan Beras,
4). Uang Paket,
5). Tunjangan Jabatan,
6). Tunjangan Alat Kelengkapan,
7). Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, dan
8). Tunjangan Komunikasi Intensif, serta
9). Tunjangan Reses.

“Kereen… kan penghasilan wakil rakyat kita tuh. Ada 9 komponen penghasilan yang disahkan negara buat mereka. Lebih keren lagi karena 7 (tujuh) komponen penghasilan di atas (poin 1 sampai 7) adalah BEBAS PAJAK karena pajaknya dibebankan ke APBD alias dibebankan (lagi) ke uang rakyat, hehehe luar biasa. Rakyat tidak boleh iri yaaa” ujar Wan Labai mangut mangut sambil tersenyum simpul.

Mari kita kupas sedikit besaran Uang Representasi, menurut PP No. 18 Tahun 2017 tersebut. Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan bahwa uang representasi Ketua DPRD Kabupaten setara dengan gaji pokok Bupati. Nah, uang representasinya saja setara dengan gaji pokok Bupati, ditambah tunjangan ini itu dan uang paket, maka dapat dipastikan take home pay (THP) nya lebih besar dari pada gaji pokok Bupati.

Jika penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD di atas masih dirasa belum cukup, masih ada peluang untuk menambah penghasilan melalui aneka kegiatan berbalut kedinasan yang diadakan di luar kota, sehingga bisa mendapat tambahan uang perjalanan dinas, hehehe.

Mungkin ini salah satu sebab DPRD jarang mengadakan kegiatan bertajuk Rapat Pembahasan dan lain lain yang diadakan di kota Batusangkar, karena bisa jadi penghasilan tambahannya jadi minim. Sementara kalau diadakan di luar kota, maka dapat tambahan SPD yang uang sakunya sudah ditetapkan berdasarkan jarak, dapat fasilitas menginap, konsumsi, dll.

Baca Juga :  DPD Partai Ummat Tanah Datar Segera Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Jadi, kalau mengadakan kegiatan kegiatan di luar Kabupaten Tanah Datar, lupakan dulu masalah moral kepada publik, lupakan dulu memberi kesempatan pertumbuhan ekonomi warga lokal, lupakan dulu tambahan PAD sektor pajak untuk Tanah Datar itu sendiri.

Sepertinya lebih baik memberikan pendapatan tambahan ke kabupaten lain. Yang penting kita dapat tambahan penghasilan. Hehehe kok jadi bertolak belakang ya dengan semangat menambah PAD dan untuk meningkatkan geliat ekonomi dalam Kabupaten Tanah Datar itu sendiri?

Selain Uang Representasi dan Uang Paket, serta aneka tunjangan tunjangan yang diberikan, masih ada “kenyamanan” lain yang diberikan yaitu Tunjangan Kesejahteraan berupa: 1). Jaminan Kesehatan, 2). Jaminan Kecelakaan Kerja, 3). Jaminan Kematian, dan 4). Pakaian Dinas dan Atribut.

Selain Tunjangan Kesejahteraan di atas, untuk Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan lain berupa 1). Rumah Negara dan perlengkapannya, 2). Kendaraan perorangan dinas, dan 3). Belanja Rumah Tangga. Sedangkan untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: 1). Rumah Negara dan perlengkapannya, dan 2). Tunjangan transportasi.

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan Tunjangan Perumahan (Pasal 15 Ayat (2) PP No. 1 Tahun 2023.

“Jadi jelas ya, bahwa Anggota DPRD pun bisa dapat Tunjangan Perumahan. Kurang apa lagi, hayo?” gumam Wan Labai seraya menghisap kretek merah nya.

Sekarang mari kita intip sedikit tentang Tunjangan Kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atribut untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Silahkan netizen melihat photo judul artikel di atas.

Dari data yang diberikan oleh PPID Utama Pemkab Tanah Datar di atas, dapat ditelaah bahwa rata rata tunjangan kesejahteraan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Datar dari tahun 2019 sampai 2022 adalah Rp. 12.618.611.- / orang / tahun. Total uang rakyat di APBD yang sudah dihabiskan untuk belanja seragam dinas 35 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Datar adalah lebih dari 1,7 Milyar Rupiah dalam kurun 2019 sampai 2022 (4 tahun saja).

Baca Juga :  Tantangan Sosialisasi Pemilu 2024: Membangun Kesadaran Partisipasi Demokrasi

“Walaupun tahun 2020 dan 2021 Tanah Datar dan Indonesia berada dalam masa Covid-19 yang mempengaruhi segala lini kehidupan, termasuk sektor ekonomi dan perpolitikan, akan tetapi tunjangan kesejahteraan buat DPRD nampaknya tidak boleh berkurang, kan Anggota DPRD terpilih butuh seragam dinas baru, hehehe. Indak ka ado gai publik nan peduli do. Lagian ini kan hak untuk memakai anggaran. Tidak usah pula anggaran ini direfocusing untuk membantu kesehatan masyarakat, hehehe. Urusan kepatutan sosial, nanti aja dulu” cerocos Wan Labai yang gemes melihat dan menganalisa data tersebut.

Pakaian seragam dinas dibuat dan diganti tiap tahun, namun coba lihat dalam Rapat Paripurna, adakah Pimpinan dan Anggota DPRD kompak seragam memakai seragam yang sudah dianggarkan tersebut? Jadi buat apa dianggarkan pakaian dinas kalau realisasinya tidak seragam dikenakan? Apakah hanya untuk mendapatkan hak saja yang diatur peraturan sementara kewajibannya tidak dicantumkan? Wallahualam.

Uang representasi sudah diberi, uang paket juga sudah, aneka tunjangan untuk keluarga sampai beras pun udah disediakan, lantas kenapa masih banyak Anggota DPRD yang sering DATANG TELAT dan malah ada yang TIDAK HADIR menghadiri Sidang Paripurna yang merupakan Sidang Tertinggi dan Terhormat dari DPRD itu sendiri? Kurang apa lagi rakyat melalui Pemerintah memberi aneka fasilitas dan tunjangan kesejahteraan buat Pimpinan dan Anggota DPRD?

“Agaknyo paralu ditambah tunjangan lain dengan nama Tunjangan Kinerja (Tukin) berupa Tunjangan Bangun Tidur dan Tunjangan Kehadiran Tepat Waktu” ujar Wan Labai tersenyum sinis serasa meninggalkan Lapau Etek Ciek Piah.

Semoga Pimpinan dan Anggota DPRD 2024 nanti diisi oleh orang orang yang berkualitas dan berkompetensi serta menjunjung tinggi penerapan Keterbukaan Informasi Publik, agar kualitas dan marwah DPRD Tanah Datar lebih meningkat lagi.

Walaupun peluang Bacaleg hanya 6,80% untuk sukses, seriuslah berjuang! Daripada main judi togel yang peluang menangnya hanya 1%?