Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah menunggu proses yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya gaji PNS di lingkungan Pemda Tanah Datar, Rabu 8 Januari 2024 akhirnya cair. Keterlambatan pembayaran gaji PNS di Tanah Datar disebabkan
Sesuai dengan surat Setda Tanah Datar tanggal 31 Des 2024 yang ditandatangani Sekda Iqbal Ramadi Payana bahwa gaji PNS bulan Januari akan menerima gaji pada tanggal 6 Januari 2024.
Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemendagri RI nomor 600.5.4.48./SJ tanggal 6 Juni 2023 perihal implementasi SIPD daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akutansi pelaporan menggunakan SIPD.
Perda Tanah Datar tentang APBD tahun 2025 ditetapkan tanggal 31 Des 2024, setelah APBD TA 2025 ditetapkan perlu dilakukan beberapa langkah langkah pada Aplikasi SIPD sebelum pelaksanaan pencairan dana direalisasikan kepada perangkat daerah yaitu penetapan anggaran kas OPD, pencatatan dokumen pelaksanaan anggaran kas OPD, pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penerbitan DPD sehingga untuk tahun 2025 pembayaran gaji dapat direalisasikan tanggal 6 Januari 2025.
Kabid Anggaran DPPKD Tanah Datar Oktovika Hendra,SE ketika dikonfirmasikan Rabu, 8 Januari 2025 di ruangan kerjanya mengatakan pembayaran gaji PNS semula direncanakan dibayar tanggal 6 Januari, akhirnya terundur disebabkan adanya gangguan systim aplikasi SIPD, setelah kendala itu diperbaiki bagi OPD yang persyaratan pembayaran gaji PNS Januari sudah lengkap hari ini langsung ditranfer.
Berdasarkan evaluasi penerapan aplikasi SIPD tahun 2024 terdapat kendala jaringan maupun system pada aplikasi SIPD yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pada proses pencarian dana ke OPD.
Untuk itu diharapkan kepada masing masing perangkat daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian proses penata usahaan sebagaimana surat sekda Tanah Datar, hal ini dilakukan pada aplikasi SIPD untuk menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran gaji bulan berikutnya, kata Okto. (Kasdi Ray/Red Jm)