Batusangkar, Jurnal Minang. Manajemen PT. Bank Nagari memberikan jawaban dan klarifikasi sehubungan dengan polemik pembangunan gedung MUI Tanah Datar yang berasal dari dana CSR PT. Bank Nagari yang belakangan ini viral karena dirasa kurangnya transparansi atas keterbukaan informasi publik sehingga menjadi sorotan masyarakat Tanah Datar dan beberapa organisasi pers di Tanah Datar.
Melalui surat elektronik (surel) tertanggal 21 dan 24 Februari 2025, disampaikan jawaban dan klarifikasi bahwa pengerjaan proyek tiodak langsung dikerjakan pasca peletakkan batu pertama tanggal 27 April 2024 dan baru bisa dimulai pada tanggal 03 Februari 2025 dikarenakan adanya beberapa penyesuaian dan kelengkapan administrasi dokumen perencanaan (gambar dan RAB) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang nantinya akan disepakati bersama Pengurus MUI Kab. Tanah Datar (Penerima Manfaat CSR).
Disampaikan juga bahwa pengerjaan pembangunan gedung dimulai pada tanggal 03 Februari 2025 dan selesai pada tanggal 02 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender yang dikerjakan oleh CV. Lanbaso Raspati.
Sesuai dengan ketentuan berlaku pembentukan dana CSR berasal dari laba perusahaan yang terakumulasi menjadi pagu dana CSR sehingga pagu dana untuk kegiatan ini sudah tersedia. Pembangunan Gedung MUI Kab. Tanah Datar menggunakan Anggaran Tahun 2024. Akan tetapi pada plang nama proyek di lokasi proyek tertulis bahwa proyek tersebut berasal dari Tahun Anggaran 2025.
Menurut pihak Bank bahwa Bank tidak melakukan transfer dana CSR kepada Pihak Islamic Center Tanah Datar / MUI Tanah Datar, dimana bantuan yang diberikan dalam bentuk pembangunan gedung yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Pihak Bank Nagari Sumatera Barat menyampaikan bahwa surat dari Dewan Pengurus Islamic Centre Tanah Datar No. 102/DPIC/TD/IV/2024 tertanggal 27 Juni 2024 sudah diterima pihak Bank pada tanggal 13 September 2024, atau sekitar 2,5 (dua setengah) bulan setelah surat dibuat.
Pihak PT. Bank Nagari juga menyampaikan bahwa proses pemberian CSR dan proses pemilihan pemenang langsung pascakualifikasi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Bank Nagari.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media Jurnal Minang belum menerima jawaban atas permintaan informasi publik yang sudah dilayangkan ke Islamic Centre Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal 30 Januari 2025 lalu. Mengapa Dewan Pengurus Islamic Center Tanah Datar lambat merespon? (M.Intania/Red.Jm)