Sebuah Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan yang pernah dimuat oleh Tim LBH Pusako di platform eksklusif Jurnal Minang pada 8 September 2021 dengan judul: https://jurnalminang.id/evaluasi-kasus-narkotika-di-polres-tanah-datar-pada-semester-i-th-2021
Sebelumnya Tim LBH Pusako mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan kerjasama yang baik dari Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto dan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, SH dan tim dalam menyiapkan data kasus narkoba sebagai bahan utama tulisan ini. Diharapkan hasil tulisan ini akan dapat menjadi pedoman berbasis data bagi segenap stakeholder di Tanah Datar untuk mencari solusi membentengi generasi Tanah Datar dari bahaya narkoba.
Mari simak data yang disajikan Polres Tanah Datar dengan pendapat Tim LBH Pusako sebagai berikut:
- Semester 1 (Januari s/d Juni 2021) menunjukan trend kasus narkoba 2 x lipat dibanding Semester 2. Artinya kasus narkoba cenderung naik diawal hingga pertengahan tahun 2021 dan bisa diminimalisir jajaran kepolisian Tanah Datar pada semester 2 (Juli s/d Desember) 2021.
- Total kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tanah Datar selama tahun 2021 adalah 41 kasus dengan total Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7.627,01 gram atau 7,6 kg ganja dan 82.75 gram narkoba jenis shabu.
- Kasus narkoba di Tanah Datar ditemukan pada narkoba jenis ganja dan shabu. Tidak ditemukan kasus narkotika jenis lain seperti Morfin, Heroin, Opium, dll yang menunjukkan bahwa narkoba yang beredar di Tanah Datar berupa tumbuhan daun ganja dan narkoba shabu dari olah proses kimiawi saja.
- Indikasi besarnya narkoba jenis ganja ditengarai karena Tanah Datar merupakan jalur transit ganja dari ujung Sumatera ke pulau Jawa.
- Tingginya kasus narkoba di Tanah Datar ini perlu disikapi dengan serius oleh segenap unsur pemegang kepentingan di Tanah Datar ini.
Dari data kasus narkoba tahun 2021 ini diharapkan para stake holder / pemegang kepentingan di Tanah Datar seperti Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar agar dapat bersinergi dengan pihak lain untuk memfasilitasi usaha nyata penanganan narkoba secara komprehensif dan membuat roadmap yang jelas untuk upaya penanganan kasus narkoba ini.
Sayangnya Tim LBH Pusako tidak mendapat keterangan sama sekali baik dari Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM maupun dari Ketua DPRD Tanah Datar, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE tentang apa pandangan mereka terhadap kasus kasus di Tanah Datar. Apa rencana kedepan, apa antisipasi dan apakah sudah dianggarkan. Padahal korespondensi sudah dilakukan via media WhatsApp sejak tanggal 7 Februari 2022 lalu namun tidak ada respon sama sekali.
Silahkan publik Tanah Datar menilai tentang atensi mereka terhadap kasus narkoba ini dan gaya korespondensi yang mereka lakukan kepada pihak tertentu. Silahkan nilai juga kemampuan delegasi kepada jajarannya untuk mendistribusikan tugas korespondensi tersebut.
Namun begitu, dari hasil pantauan Tim LBH Pusako bahwa Bupati Tanah Datar sudah sempat berkunjung ke kantor BNN RI pada tanggal 19 Januari 2022 lalu disusul dengan kunjungan Kepala BNN RI ke Tanah Datar pada tanggal 11 Februari 2022 walau belum ada penandatanganan MoU apapun diketahui sampai saat ini.
Kita tidak ingin atensi pejabat daerah untuk memerangi narkoba ini hanya sekedar hadir pada acara seremonial pemusnahan barang bukti pada waktu tertentu. Biasanya pada acara pemusnahan barang bukti, pejabat memberi sambutan, ngopi ngopi, menyulut api bersama sama untuk membakar barang bukti sambil memakai jas dan diliput media. Tapi? Narkoba marak terus. Seriuslah! Jangan hanya “rancak di labuah saja.”
Kesimpulan dan Saran:
- Kasus narkotika di Tanah Datar perlu penanganan serius dari segenap pihak. Kita tidak cukup mengandalkan fungsi penegakan hukum dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan saja, namun perlu peran serta semua unsur mulai dari peran masyarakat dan yang yang paling penting peran dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta DPRD Tanah Datar.
- Eksekutif dan Legislatif perlu membuat kesepakatan dan merancang roadmap penanganan dan pencegahan narkoba yang jelas sebagai pedoman bagi pejabat eksekutif dan legislatif sekarang dan pejabat di periode berikutnya untuk merealisasikan roadmap yang telah disepakati.
- Rancangan tersebut diharapkan memuat aspek pencegahan meliputi edukasi yang berkelanjutan di semua elemen masyarakat, membuat jaringan kerja dan jaringan komunikasi yang responsif, melibatkan tokoh masyarakat, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda tempatan, dll.
- Selain aspek mempertimbangkan aspek pencegahan, perlu aspek penindakan dalam hal ketersediaan personil satuan narkoba yang memadai, peralatan pendukung yang memadai, gedung, sarana rehabilitasi, dll.
Demikian pandangan Tim LBH Pusako dalam memberikan kontribusi pemikiran kepada Tanah Datar.
Tim LBH Pusako senantiasa siap bersinergi positif dengan segenap pemegang kepentingan di Tanah Datar dan Pusat serta tidak tertutup kemungkinan untuk bersinergi dengan pihak internasional. (*).