Solusi Menjaga NIK dari Pencurian: Mari Kita Jaga!

Oleh: Melany Putri Maulivi (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)

Perkembangan zaman yang semakin pesat berimplikasi pada berbagai ranah dalam kehidupan manusia. Kemudahan banyak dirasakan dalam mengakses hampir pada semua aspek, salah satunya adalah bidang teknologi informasi yang sudah seperti nadi bagi masyarakat moderen. Hampir semua aktivitas sehari-hari ada melalui internet.

Dengan adanya koneksi internet, data pribadi yang mengakses sesuatu akan terhubung ke pusat data agregat. Kemajuan yang didorong oleh teknologi informasi juga membuka peluang dalam tindakan kejahatan kepada manusia itu sendiri, karena keselamatan data individu merupakan kunci dari segala sistem informasi.

Pada tahun 2024, jumlah pengguna Internet di Indonesia berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonenesia (APJII) mencapai 221.563.479 jiwa dari keseluruhan populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Berdasarkan data tersebut, maka tingkat persentase pengguna internet Indonesia mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 1,4%, sehingga mencapai 79,5%. Besarnya angka tersebut menimbulkan ancaman yang serius terhadap keamanan data dan maraknya upaya pencurian data yang semakin merajalela.

Tindakan pencurian data di dunia maya dikenal dengan istilah phising. Dilansir dari kompas, phising merupakan kejahatan digital yang menargetkan data sensitif korban melalui email, pesan teks, ataupun unggahan media sosial. Data yang menjadi sasaran phising seperti data pribadi, data akun, dan data finansial. Informasi ini kemudian digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menipu korban.

Salah satu informasi yang kerap menjadi sasaran pencurian data adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dan KK. NIK mempunyai segudang informasi terkait data diri. Sehingga hal inilah yang menjadi pemicu rentannya kejahatan pencurian dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Baca Juga :  Fenomena Polarisasi Politik: Konflik yang Tidak Bisa Diabaikan?

Salah satu motif kasus pencurian data NIK adalah untuk aktivasi kartu seluler. Dilansir dari CNN Indonesia pada 27/09/2024, Polresta Bogor menangkap dua tersangka pencurian data NIK 3.000 identitas untuk aktivasi kartu SIM. Cara yang digunakan pelaku dalam pencurian data NIK ini adalah dengan menggunakan salah satu aplikasi yang memunculkan informasi data sehingga langsung bisa digunakan untuk aktivasi. Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Indonesia, namun kenapa bisa terulang kembali?

Bersamaan dengan itu, masyarakat Indonesia kompak menyuarakan kembali kegelisahannya melalui aplikasi Twitter dengan Tagar #BersamaJagaNIK dan #JagaDataKita yang mencapai belasan ribu tweet. Media sosial menjadi platform bagi masyarakat untuk forum diskusi dan pertukaran informasi, meningkatkan kesadaran, dan mobilisasi aksi sebagai respon terhadap isu yang sedang berkembang.

Adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan krusialnya menjaga data pribadi berupa NIK ini membuat mereka lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, terlebih di dunia digital. Hal ini juga memberikan dorongan kepada pemerintah untuk lebih memperketat regulasi, Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 diharapkan membuat para pelaku jera dan tindakan serupa tidak terulang kembali. Selain itu juga diperlukannya peningkatan sistem keamanan seperti verifikasi yang lebih ketat yang harus ditingkatkan oleh operator seluler.

Ancaman yang bisa menjadi dampak dari tindakan pencurian NIK ini tidak main-main, seperti penipuan, pencurian identitas, dll. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi serta berbagai dampak negatif lainnya.

Untuk itu, diperlukannya kesadaran dan kewaspadaan dalam memberikan informasi pribadi seperti NIK karena merupakan kunci dari data pribadi, gunakanlah kata sandi yang kuat dan aktifkan fitur keamanan pada perangkat elektronik.

SelainĀ  itu juga diperlukannya pengoptimalan regulasi yang ada supaya tindakan serupa dapat diberikan sanksi tegas dan tidak terjadi lagi dikemudian hari. (*)

Baca Juga :  Tungkek Mambaok Rabah: Sebuah Catatan untuk Era Baru

sumber gambar: eduparx. Diakses dari google free access